Dalam pengawasan ini ditemukan pedagang menjual terlalu tinggi dari distributor langsung memberikan peringatan untuk menurunkan harganya.

Ia mengakui tahun 2025 ini Disperindag tidak melaksanakan operasi pasar murah tetapi semuanya diarahkan kepada Dinas Ketahanan Pangan.

“Kita harap distributor jangan tahan brang di gudang. Pedagang juga jual sesuai harga yang sudah ditetapkan,” harapnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.