Begitu mereka melantunkan nyanyian berbahasa Latin dalam notasi Gregorian, dialek kental sehari-hari itu mendadak lebur. Hilang sekat-sekat kesukuan.

Bahasa Latin benar-benar terbukti menjadi bahasa pemersatu Gereja. Tidak terdengar lagi ini logat gunung atau logat pesisir, yang terdengar hanya satu suara Gereja Katolik yang bulat, agung, dan khidmat. Unity in diversity lewat nada. Keren banget!

Keseriusan mereka mempelajari neumes (notasi kotak) dan teknik pernapasan Gregorian patut diacungi empat jempol.

Special Mention: Momen Magis dari Deiyai.

Ada satu momen yang jujur, bikin bulu kuduk saya merinding disko (dalam artian rohani dan estetis ya). Saat seorang pemazmur OMK dari Deiyai maju.

Bukan cuma soal teknik vokal yang flawless, tapi dia berhasil membawa nuansa mistis dan sakral yang menjadi jiwa dari Gregorian Chant itu sendiri.

Jarang sekali saya menemukan anak muda zaman now yang bisa menyelami kedalaman spiritual lagu Gregorian sampai ke level itu. Rasanya satu katedral mendadak hening, terbawa suasana doa yang sangat dalam. It was simply beautiful.

Buat para pemenang, selamat ya! Tanggung jawab kalian besar untuk mempertahankan standar ini. Buat yang belum juara, ingat, di mata Tuhan dan di telinga kami para juri, kalian sudah menang karena berani memuji Tuhan dengan standar kualitas dan keseriusan setinggi ini.

Terima kasih Papua Tengah, terima kasih Katedral Tiga Raja. Kalian sudah menyuguhkan konser rohani yang membekas di hati.

Tetaplah bernyanyi, pelajari terus tradisi musik Gereja kita, karena siapa yang bernyanyi dengan baik, sama dengan berdoa dua kali! Qui bene cantat, bis orat.

#PesparaniPapuaTengah2 #Timika #KatedralTigaRaja #GregorianChant #Mazmur #CatholicMusic #Liturgi #PapuaTengah #SuaraEmas #ProudJudge. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.