Dikatakan, dengan dasar Perbup tersebut setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan termasuk melakukan pelalangan sudah dapat dijalankan.

Mantan Wakil Bupati Mimika ini menegaskan sebagai Bupati dalam menjalankan tugas tetap mengikuti prosedur dan arahan yang benar sesuai aturan. **