BPKP Papua Tengah, DPMK dan Pendamping DD Kunjungi Lokasi Wisata BUMDes Nawaripi
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika serta pendamping Dana Desa (DD) mengunjungi Kampung Nawaripi dan aset BUMDes Nawaripi Jaya di Mile 21 pada Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Tim Auditor BPKP, kehadiran mereka selain melakukan pra pemeriksaan juga untuk melihat langsung aset milik BUMDes Nawaripi Jaya.
Dalam kunjungan ke aset BUMDes Nawaripi Jaya di Mile 21, mereka meninjau langsung kondisi kolam ikan milik BUMDes, Gua Maria Pelindung Abadi serta kolam dayung tradisional seluas 600 meter persegi didampingi Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun bersama aparat kampung.
Pada kunjungan tersebut, tim audit menanyakan unit usaha apa saja yang dikelola BUMDes Nawaripi Jaya. Saat ini BUMDes mengelola depot air bersih, tempat wisata rohani Gua Maria Pelindung Abadi, serta kolam ikan yang menjadi sumber pendapatan kampung.
Kepala Kampung Nawaripi, Norman Ditubun mengatakan BUMDes Nawaripi Jaya sudah terbentuk sejak tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kampung. Pada tahun 2025 pemerintah kampung memproses dokumen akta di Kementerian Desa, selanjutnya dokumen yang sama diproses ke Kementerian Hukum RI.
“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Desa, jawabannya masih menunggu pengesahan SK dari Kementerian Hukum RI. Jadi kami menunggu saja sementara BUMDes tetap jalan. Khusus depot air sudah memiliki fiskal dan kendaraan operasional. Juga ada buku tabungan BUMDes yang selama ini membantu operasional kampung,” kata Norman.
Mengenai pendapatan BUMDes, Norman menjelaskan selama ini belum ada bagi hasil karena pengelolaan BUMDes belum tertata dengan baik.
Norman sependapat dengan usulan Tim Auditor BPKP Papua Tengah agar diadakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi pengelola BUMDes. Dengan adanya Bimtek, pengelola dapat dibimbing dalam menata administrasi dan keuangan BUMDes secara baik.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















