Oleh: Johanes E. S. Wato.

 

“Negara Republik Indonesia bukan milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu suku, bukan pula milik suatu golongan adat, tetapi milik kita semua.” Soekarno.

 

KALIMAT itu dulu adalah fondasi. Hari ini, ia semakin sering terdengar seperti peringatan. Indonesia dibangun bukan di atas keseragaman, tetapi di atas kesediaan untuk hidup bersama dalam perbedaan. Namun di tengah modernitas global, percepatan arus informasi, dan kompetisi politik identitas, janji Bhinneka Tunggal Ika pelan-pelan kehilangan daya ikat sosialnya. Ia tetap dihafal, tetapi semakin jarang dipraktikkan.

Para pendiri republik tidak merancang Indonesia sebagai negara dominasi mayoritas. Tan Malaka menegaskan Indonesia harus “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Persatuan ditempatkan sejajar dengan kemerdekaan dan keadilan, bukan sebagai aksesoris, tetapi sebagai syarat berdirinya negara. Sutan Syahrir bahkan lebih keras: perjuangan nilai menuntut keberanian mempertaruhkan kenyamanan. Dengan kata lain, persatuan tidak pernah dimaksudkan sebagai kondisi otomatis. Ia harus diperjuangkan terus-menerus.

Masalahnya, di era sekarang, persatuan justru sering dikalahkan oleh kenyamanan kelompok. Kita lebih cepat membela identitas daripada membela prinsip. Lebih reaktif terhadap perbedaan daripada reflektif terhadap ketidakadilan. Modernitas memberi kita teknologi pemersatu tetapi juga mesin pemecah paling efektif dalam sejarah manusia.

Retakan Nyata di Rumah Bernama Indonesia

Retakan sosial bukan wacana akademik, ia tercatat dan berulang. Data Setara Institute sepanjang 2024 menunjukkan ratusan insiden dan tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, dengan tren meningkat dibanding tahun sebelumnya. Wilayah dengan kasus tertinggi tetap berulang dari tahun ke tahun. Artinya, ini bukan anomali ini pola struktural.

KontraS dan Komnas Perempuan juga mencatat pelanggaran yang berdampak langsung pada komunitas rentan terutama perempuan dan anak. Pembubaran ibadah, penolakan tempat doa, intimidasi komunitas minoritas semua terjadi di ruang sipil, bukan di wilayah konflik bersenjata. Ini penting: intoleransi hari ini bukan ledakan konflik, tetapi erosi perlahan rasa aman.

Peristiwa di Sukabumi, Padang, dan sejumlah kota lain memperlihatkan kecenderungan yang sama: tekanan massa lebih menentukan daripada kepastian hukum. Hak konstitusional berubah menjadi hasil negosiasi sosial. Aparat sering memilih “meredakan situasi” daripada “menegakkan prinsip.” Damai jangka pendek dipilih, keadilan jangka panjang dikorbankan. Normalisasi inilah yang paling berbahaya. Ketika pembubaran ibadah menjadi berita rutin, sensitivitas publik menurun. Ketika diskriminasi menjadi peristiwa biasa, standar keadilan ikut turun. Republik tidak runtuh karena satu konflik besar, tetapi karena banyak pembiaran kecil.

Lebih jauh, intoleransi modern tidak lagi selalu hadir sebagai kekerasan fisik. Ia hadir sebagai penolakan administratif, tekanan perizinan, intimidasi sosial, doxing digital, dan kampanye delegitimasi di ruang maya. Bentuknya lebih halus, tetapi dampaknya tetap merusak kohesi sosial.

Modernitas, Identitas, dan Mesin Polarisasi

Ada ironi besar di era modern: konektivitas meningkat, tetapi kedekatan sosial menurun. Kita terhubung secara digital, tetapi terpisah secara emosional. Algoritma media sosial bekerja dengan logika atensi, bukan kebenaran. Konten yang memicu kemarahan, ketakutan, dan rasa terancam menyebar lebih cepat daripada konten yang membangun pengertian.

Di ruang ini, identitas menjadi komoditas paling mudah dimobilisasi. Narasi “kami” versus “mereka” lebih efektif daripada diskusi kebijakan. Politik identitas menjadi murah, cepat, dan berdampak elektoral. Selama ia menguntungkan, ia akan terus dipakai meski ongkos sosialnya mahal.

Masalahnya bukan hanya manipulasi elite, tetapi juga kesiapan publik. Literasi digital tumbuh lebih cepat daripada literasi etis. Generasi muda dibekali akses informasi, tetapi tidak selalu dibekali kemampuan menyaring, menguji, dan memahami kompleksitas perbedaan. Pendidikan toleransi terlalu sering berhenti di slogan moral, tidak sampai pada pengalaman sosial nyata. Akibatnya, prasangka menemukan ekosistem subur. Hoaks identitas mudah dipercaya. Sentimen sektarian mudah dinyalakan. Dan ketika emosi kolektif sudah panas, hukum sering datang terlambat.

Sejarah Indonesia memberi peringatan keras: konflik komunal tidak pernah benar-benar spontan. Ia selalu diawali polarisasi narasi, pembiaran pelanggaran kecil, dan melemahnya kepercayaan antarwarga. Retakan yang diabaikan selalu mencari jalannya sendiri untuk menjadi patahan.

Menyalakan Kembali Janji atau Kehilangan Arah

Persatuan tidak akan kembali hanya dengan seremoni dan slogan. Ia butuh keberanian struktural dan disiplin sosial. Negara harus tegas: kebebasan beragama bukan konsesi mayoritas, tetapi hak konstitusional. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa. Netral terhadap intoleransi bukan sikap moderat, itu pembiaran. Setiap kasus yang dibiarkan tanpa konsekuensi adalah undangan bagi kasus berikutnya.

Pendidikan Pancasila harus keluar dari ruang ujian dan masuk ke ruang perjumpaan. Program lintas iman, kolaborasi sosial, dan dialog warga harus menjadi praktik rutin, bukan proyek simbolik. Empati tidak lahir dari hafalan nilai, tetapi dari pengalaman bertemu manusia yang berbeda.

Dialog lintas identitas juga harus dipindahkan dari panggung elite ke ruang warga. Kerukunan tidak bisa hanya difoto, ia harus dibiasakan. Indonesia tidak pernah dijanjikan menjadi negara yang seragam. Indonesia dijanjikan menjadi negara yang bersatu meski berbeda. Itu janji mahal, dan karena mahal, ia tidak bisa dirawat dengan cara murah.

Jika Bhinneka Tunggal Ika tenggelam, Indonesia tidak pecah karena keberagaman namun Indonesia pecah karena kita berhenti mau hidup bersama di dalamnya. Persatuan bukan warisan otomatis; ia adalah kontrak antargenerasi. Generasi kita sedang diuji: menjadi pembaru janji, atau menjadi generasi yang membiarkannya habis. Waktunya memilih, sebelum semboyan itu tinggal tulisan di lambang, lalu lenyap dari praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. **