3. Pragmatisme (William James, John Dewey): kebenaran adalah apa yang bekerja dan memberi manfaat. PSU yang justru memicu konflik sosial dan legitimasi politik sulit dianggap sebagai kebenaran.

Dengan demikian, klaim “suara kebenaran” dari Biak perlu diuji: apakah ia hanya retorika politik, atau memang penyingkapan fakta yang menegaskan kehendak rakyat?

Keadilan: Prosedural dan Substantif

Soal kecurangan dalam PSU juga menyingkap pertanyaan tentang keadilan:

1. Keadilan distributif (Aristoteles): rakyat berhak mendapat distribusi suara yang setara, tanpa manipulasi. Jika ada penggelembungan atau pengurangan suara, keadilan itu dilanggar.

2. Keadilan prosedural (John Rawls): sistem harus berjalan dengan adil agar hasilnya sah. Ketika prosedur diselewengkan, hasil apa pun itu kehilangan legitimasi.

Kita ingat ajaran Soekarno tentang demokrasi Indonesia: bahwa demokrasi Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Jika pemilu hanya jadi arena untuk mempertahankan kekuasaan, maka susbtansi keadilan itu gugur. Dalam konteks bahasan ini, PSU kehilangan roh kerakyatan.

Kuasa dan Produksi Kebenaran

Michel Foucault memberi kacamata penting yaitu kebenaran tidak netral, melainkan diproduksi melalui relasi kuasa. PSU (tahapan pencoblosan, Tungsura, rekapitulasi) bisa dipahami sebagai ritual kuasa: ia tampak prosedural, tapi sejatinya bisa menjadi ruang produksi legitimasi bagi kelompok tertentu (contoh kasus KPUD Biak). Pertanyaan yang muncul: siapa yang berhak mendefinisikan kecurangan? Siapa yang diberi ruang untuk menyebut dirinya sebagai pembawa “suara kebenaran”? Dalam logika Foucault, yang disebut kebenaran seringkali adalah versi yang paling kuat dalam arena kuasa.

Hermeneutika Kecurangan

Di sini kita berguru pada Paul Ricoeur. Ia menawarkan prepektif hermeneutika: setiap peristiwa politik adalah teks yang harus ditafsirkan. PSU Papua bisa dibaca pada dua lapisan:

• Literal: intervensi aparatur pada kotak suara, manipulasi formulir, hingga intimidasi penyelenggara.

• Simbolis: pengalaman historis rakyat Papua yang kerap merasa diatur dari pusat. PSU bisa dimaknai sebagai representasi kolonialisme baru, di mana suara lokal dipinggirkan demi proyek kuasa.

Dengan hermeneutika, kita melihat bahwa kecurangan bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan bagian dari narasi panjang relasi kuasa antar negara dan Papua.

Etika Politik dan Ruang Publik

Hannah Arendt mengingatkan bahwa politik sejati adalah ruang bersama (public sphere) tempat warga mengartikulasikan kehendak mereka. PSU seharusnya menjadi puncak dari ruang publik itu. Namun, ketika ia berubah menjadi arena manipulasi, roh politik hilang, dan yang tersisa hanyalah teknokrasi kuasa. Pertanyaan etis pun muncul: apakah tujuan partisipasi Paslon dalam PSU adalah sekadar menang, ataukah mewakili suara rakyat yang sesungguhnya?

Kasus PSU Papua menyingkap paradoks demokrasi kita. Ia dimaksudkan sebagai jalan menjaga kedaulatan rakyat, namun dalam praktiknya dipelintir untuk memperkuat kuasa.

Dari Biak muncul klaim “suara kebenaran,” namun filsafat mengingatkan kita bahwa kebenaran sejati hanya hadir jika ia adil, transparan, dan berpihak pada rakyat. Tanpa itu, PSU hanya menjadi panggung rekayasa yang menggerus makna demokrasi.

Dengan kata lain, pertarungan di PSU Papua bukan hanya soal angka, melainkan juga soal: MAKNA: apakah demokrasi masih berarti kedaulatan rakyat, atau sudah tereduksi menjadi permainan kuasa yang menyingkirkan rakyat itu sendiri (basis ontologis PSU). (Isi tulisan tanggung jawab penulis)