Timika,papuaglobalnews.com – Valen Key menegaskan, sebelum Pemerintah Kabupaten Mimika membayar ganti rugi atas biaya penimbunan dan perawatan lahan di samping Pasar Sentral Kelurahan Pasar Sentral Distrik  Mimika Baru dilarang untuk beraktivitas dalam bentuk apapun.

Valentinus menyampaikan hal ini merespons atas rencana pemerintah yang hendak melakukan penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Mimika, salah satunya lahan di samping Pasar Sentral Jalan Hasanuddin seperti yang diberitakan media ini pada Rabu 8 Oktober 2025. Valentinus menjelaskan, lahan di samping Pasar Sentral yang kini dibangun lapak penjualan beras sejak awal dirinya diminta oleh pemilik Toko Mega Skuar selaku pemilik tanah untuk membersihkan  lokasi tersebut dengan ukuran lebar dari tembok pagar Pasar Sentral depan Jalan Hasanuddin 40 meter dengan panjang 50 meter dan lebar bagian belakang 21 meter.

Valentinus menjelaskan pada Mei 2012, lahan berawa sedalam tiga meter itu dirinya menggunakan excavator sebanyak tiga kali melakukan penimbunan material hingga rata. Kondisi tanah tersebut sudah rapi dan terawat baik, termasuk sudah dibuatkan saluran pembuangan airnya menuju kali.

”SADAR

“Itu memang tanahnya Pemerintah Kabupaten Mimika. Tapi saya yang kasih ratah, penataan  dan menimbun tanah itu dari rawa sedalam tiga meter. Saya minta pemerintah bayar ganti rugi atas biaya penimbunan, perawatan serta capai lelah yang selama ini sudah saya keluarkan. Bukan bayar tanahnya,” jelas Valentinus kepada papuaglobalnews.com di kediamannya di Jalan W.R Soepratman, Rabu 8 Oktober 2025.

Valentinus menjelaskan, pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Mimika melakukan penggusuran terhadap rumah dan kios miliknya. Bahkan media memberitakan dirinya mencuri aliran listrik. Atas pembongkaran dan penyerotoban itu, dirinya hendak melaporkan kepada kepolisian untuk diproses hukum. Namun setelah berdialog dengan pemerintah dan dijanjikan akan dilakukan ganti rugi namun hingga kini belum ada realisasi.

Ia menambahkan, masuk tahun 2020, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melakukan penggusuran terhadap lahan tersebut. Valentinus kemudian membuat Laporan Polisi (LP) terhadap Mickhael R. Gomar selaku Kepala Disperindag saat itu. Namun Mickhael R. Gomar bersama kedua anggota polisi menemui dirinya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Valentinus Ulahayanan, S.H,.M.H. (VALENT KEI) dan Rekan Jalan Hasanddin Ruko Leter U No. 7 Timika Papua Tengah, meminta agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan LPnya dicabut.

Atas dasar itu, dibuatlah surat kesepakatan antara Mickhael R. Gomar dengan dirinya yang berisikan, setelah pihak pertama (pemerintah) membayar ganti rugi atas biaya penimbunan dan perawatan lahan tersebut baru pihak pertama dapat melakukan aktivitas. Dan selama belum ada pembayaran maka dilarang pihak pertama melakukan aktivitas apapun. Surat pernyataan tersebut ditandatangani Mickhael R. Gomar dan dirinya diatas meterai 10.000 dengan dua orang saksi anggota polisi.