Pembayaran jasa ini berlaku seluruh, baik yang bekerja di kelurahan, distrik maupun di OPD. Namun dalam pembayaran tetap menyesuaikan dengan tingkat pendidikan.

Ia menegaskan sesuai aturan APBD sudah moratorium 50 persen, sehingga Pemerintah Pusat menghentikan sementara menerima pegawai honorer dan dialihkan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“APBD tidak hanya digunakan untuk bayar gaji pegawai saja, karena harus digunakan untuk pembangunan pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur dan lain-lain,” katanya.

Marthen mengakui dari total APBD induk Mimika Rp6,3 triliun, satu miliarnya untuk membayar gaji ASN dan honorer.

Ia mengakui 9000 lebih  pegawai ini merupakan jumlah yang sangat besar. **