Bapenda menaikan PBB Freeport mencapai Rp72 miliar dengan alasan ada penerbitan sertifikat baru setelah penambahan bangunan walaupun di atas objek lama, terutama di area Portsite.

Selain itu, menindaklanjuti instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Propinsi Papua tahun 2024, Bapenda sudah mendata ulang aset Freeport di Kuala Kencana dengan nilai Rp4 miliar lebih.

Selanjutnya penambahan data aset baru yang diserahkan Freeport yang kini diproses sekitar dua miliar.

“Kita harap penerimaan tahun ini bisa capai target, karena biasanya setiap tahun melebihi target,” harapnya.

Menurutnya, dengan Pemerintah Kabupaten Mimika membuka akses jalan baru turut mendongkrak PBB-P2. Dengan adanya jalan, lahan yang sebelumnya kosong akan dibangun rumah oleh warga.

Kemajuan pembangunan ini menjadi peluang objek pajak baru. Bapenda bersama PT. Citracom sebagai mitra akan turun memverifikasi data guna menghitung NJOPnya.

Hendrikus menyebutkan pembukaan Jalan WR Soepratman dari Petrosea tembus Pasar Sentral sebelumnya NJOP hanya Rp200-335 ribu namun sekarang naik Rp916 ribu permeter. Naiknya NJOP itu berlaku dari tahun 2023 hingga saat ini.

Akses jalan Bundaran Petrosea menuju Bandara Mozes Kilangin kedepan ikut meningkatkan pajak karena NJOPnya pasti naik. Sama halnya dengan pembukaan jalan mulai Check Poin 28 Kwamki Narama hingga SP3.

“Kalau area SP2 yang sebelumnya tanah kosong mulai tahun 2026, kami bersama Citracom turun verifikasi datanya untuk mendapatkan NJOP,” katanya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.