Timika,papuaglobalnews.com – Ketua AMKI Papua Tengah, Melianus Numang, ST mengusulkan  kepada Pemerintah Kabupaten Puncak untuk melanjutkan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengam Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM). MoU ini bertujuan membantu menanggung semua biaya pengobatan secara gratis bagi masyarakat Puncak pada saat berobat.

“Sekarang masyarakat Puncak Papua yang selama ini domisili di Timika mengalami kesulitan biaya pada saat datang berobat di RSMM. Karena biaya rumah sakit mahal sekali,” jelas Melianus, Rabu 19 Februari 2025.

Menurutnya, dengan mahalnya biaya rumah sakit yang tidak sebanding dengan kemampuan masyarakat yang rata-rata ekonomi kurang mampu, sangat memberatkan mereka untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Melalui kerjasama ini masyarakat Puncak yang ada di Mimika maupun yang turun dari Puncak pada saat menjalani  perawatan nginap maupun rawat jalan di RSMM bisa mendapat pelayanan gratis.

“Kasian mereka pada saat setelah dapat pelayanan terima bukti pembayaran dari petugas nilainya 500 sampai 600 ribu dan itu sangat memberatkan. Kalau ada kerjasama Pemkab Puncak dan RSMM mereka bisa gratis,” kata Melianus.

Melianus masih ingat baik pada masa Bupati Willem Wandik program ini pernah dilakukan kerjasama antara Pemkab Puncak dengan RSMM. Kebijakan yang diambil Bupati Wilem Wandik pada saat itu suatu langkah yang sangat tepat dalam membantu, menolong dan meringankan masyarakat kecil kurang mampu di sisi kesehatan.

Karena sebagian besar masyarakat Puncak selama ini tinggal di Timika karena alasan letaknya sangat sentral untuk di wilayah Papua Tengah.

Melianus mencontohkan pada saat mengantar salah seorang pasien di RSMM yang merupakan anggota keluarganya, setelah petugas mengetahui  identitas berdasarkan Kartu Keluarga atau KTP bahwa dari Puncak, petugas menyampaikan harus bayar mandiri.

“Kami harap Pemkab Puncak bisa lihat hal ini. Bantulah masyarakatnya dengan menyediakan pelayanan kesehatan gratis,” harapnya.**

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.