Para perwakilan kabupaten di Papua foto bersama Jambia Sao Wadan, Kabag Hukum Setda Mimika, Staf Ahli Bupati Petrus Paling Ambaa dan narasumber usai menerima plakat, di lantai 3 Kantor Bapenda Mimika Jumat 9 Oktober 2026. (Foto – Maria Goreti Barowati/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Membangun sinergisitas dan menyamakan persepsi dalam pengelolaan dokumentasi hukum berbasis digital, pemerintah kabupaten/kota se-Papua Raya dari enam provinsi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis teknologi di Timika, Jumat, 9 Oktober 2026.
Rakor sehari yang berlangsung di lantai 3 Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Jalan Yos Sudarso, mengusung tema “Kolaborasi JDIH se-Papua Raya: Mewujudkan Transformasi Pengelolaan Dokumentasi Hukum Berbasis Teknologi”.

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan kesiapan untuk mendukung dan mewujudkan transformasi pengelolaan dokumen hukum berbasis teknologi. Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan plakat kepada Kabupaten Intan Jaya, Jayawijaya, Merauke, Puncak Jaya, Membramo Raya, Paniai, serta DPRK Deiyai dan DPRK Mimika.

Peserta rakor terdiri atas kepala bagian hukum sekretariat daerah kabupaten/kota se-Papua Raya, operator atau admin pengelola JDIH kabupaten/kota se-Papua Raya, perwakilan instansi vertikal, serta tamu undangan terkait.

Acara yang digagas Bagian Hukum Setda Mimika menghadirkan sejumlah narasumber, yakni perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, ahli teknologi informasi atau pranata komputer pengelola JDIH nasional, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua.

Kasubbag Dokumentasi Hukum Bagian Hukum Setda Mimika, Normawati Simanjuntak, dalam laporan menjelaskan, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen hukum yang dikelola secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

Menurutnya, untuk mewujudkan pelayanan informasi hukum yang cepat, tepat, akurat, dan merata di seluruh wilayah Papua Raya maupun secara nasional, diperlukan penguatan koordinasi, integrasi sistem, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola JDIH di tingkat kabupaten/kota.

Ia mengatakan, pelaksanaan Rakor ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi capaian, serta mengatasi berbagai kendala teknis dalam pengelolaan dokumen hukum berbasis digital di Tanah Papua.

Normawati juga menjelaskan kegiatan tersebut memiliki tiga tujuan utama.

Pertama, meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pembina JDIH nasional, provinsi, serta pengelola JDIH kabupaten/kota se-Papua Raya.

Kedua, mempercepat proses integrasi standar pengelolaan dokumen hukum nasional ke dalam sistem di daerah.

Ketiga, meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM pengelola JDIH dalam menyajikan dokumen hukum yang valid serta mudah diakses oleh masyarakat.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Mimika, Petrus Pali Ambaa, yang membacakan sambutan Bupati Mimika, menyampaikan keberadaan JDIH merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Di era transformasi digital, kebutuhan terhadap dokumentasi hukum yang terintegrasi, cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah telah menjadi suatu keharusan.

Ia mengatakan, Papua Raya saat ini sedang mengalami percepatan pembangunan yang luar biasa. Untuk mengawal pembangunan tersebut dengan kepastian hukum, diperlukan kemudahan akses terhadap berbagai produk hukum daerah.

Melalui Rakor JDIH ini, terdapat sejumlah hal penting yang perlu diwujudkan, yakni menyelaraskan sistem dokumentasi hukum di seluruh kabupaten/kota se-Papua Raya agar terintegrasi secara nasional, meningkatkan kompetensi pengelola JDIH dalam memanfaatkan teknologi informasi terkini, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antarwilayah demi mewujudkan pelayanan informasi hukum yang prima bagi masyarakat Papua.

Ia berharap Rakor tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi konkret dan pemikiran inovatif untuk mengatasi berbagai kendala dalam pengelolaan JDIH di Tanah Papua.

Berbagai tantangan, termasuk kondisi geografis dan pemenuhan infrastruktur digital, diharapkan menjadi perhatian bersama agar pengelolaan dokumentasi hukum berbasis teknologi dapat berjalan optimal dan memberikan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.

Ia berharap melalui kegiatan ini, sinergi antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pembina JDIH nasional semakin kuat sehingga pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Papua Raya menjadi lebih terpadu, modern, dan mudah diakses oleh masyarakat. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.