“Setelah lunas langsung dapat sertifikatnya. Lahan itu milik Bram Raweyai,” katanya.

Ia menjelaskan dengan belum dilunasi pembayaran tanah tersebut sehingga rencana pembangunan baru dapat dilakukan pada tahun 2026 mendatang.

Dikatakan, desain pembangunan gedung Kantor DPMPTSP ini dua lantai. Didalamnya disiapkan ruang pelayanan publik untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Kita bangun kantor di tengah kota supaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang datang urus ijin,” katanya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.