Bangun Fasilitas SRT 76 Mimika, Ini Syarat yang Diminta Kemensos
Terkait dengan rekomendasi Lemasko dan Lemasa terhadap lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan SRT 76 Mimika, Hasan menegaskan semua lembaga adat yakni Lemasko dan Lemasa tidak ada yang sah. Lembaga adat mana yang dapat dipercaya karena semua dualisme.
Sebagai putra daerah, Hasan menegaskan lokasi yang dibangun untuk kepentingan publik terutama anak-anak Amungme dan Kamoro serta Papua lainnya tidak boleh ada satupun yang datang menghalangi.
“Saya akan hadapi kalau nanti ada yang datang halangi. Karena saya ini juga anak negeri. Kita bingung mau ikut lembaga adat yang mana. Silakan orang Kamoro atau Amungme komentari saya. Tapi kita bangun untuk masa depan generasi Mimika tidak boleh ada yang halangi,” tegas Hasan.
Sementara Johannes Rettob Bupati Mimika Papua Tengah pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SRT 76 Mimika sekaligus peresmian di Wisma ASN Jalan Poros SP2 Kelurahan Timika Jaya Distrik Mimika Baru pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu mengemukakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah menyiapkan lahan seluas 10 hektar di Kampung Iwaka SP5, Distrik Iwaka untuk Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Sosial membangun gedung dilengkapi seluruh fasilitas Sekolah Rakyat Terintegrasi (STR) 76 Mimika. Dalam pembangunan itu bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
SRT 76 Mimika merupakan proyek strategis nasional yang ditetapkan dalam program Presiden Asta Cita. **




































