Katarina menjelaskan, maksud kegiatan Bimtek ini antara lain:

Memastikan penyusunan LPJ bantuan keuangan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memperkenalkan dan membiasakan partai politik menggunakan sistem pelaporan berbasis digital melalui aplikasi SIKEPO.

Meningkatkan kapasitas pengurus dan tenaga administrasi partai politik dalam pengelolaan keuangan partai.

Adapun tujuan kegiatan meliputi:

Mencegah terjadinya penyimpangan serta mewujudkan tata kelola keuangan partai yang bersih dan akuntabel.

Mengurangi risiko kesalahan pencatatan maupun kekurangan dokumen pendukung yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mempermudah proses penyusunan, pengunggahan, dan verifikasi dokumen LPJ melalui aplikasi SIKEPO.

Memastikan dana bantuan yang diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat.

Ia juga melaporkan kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari 10 partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sejumlah instansi terkait.

Bimtek dilaksanakan selama satu hari dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu:

Petrus Lewa Koten, S.H., M.Si, Dosen Program Studi Manajemen Institut Jembatan Bangsa (IJB) Timika, dengan materi “Optimalisasi Peran Partai Politik dalam Pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi.”

Amelda Mince Rumayomi, S.Sos, Sekretaris Badan Kesbangpol Mimika, dengan materi “Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2026.”

Amel dalam materinya menjelaskan saat ini Bangkesbangpol Mimika sudah mengusulkan ke Bakesbapol Provinsi Papua Tengah untuk menaikkan Suara Sah Parpol dari 10 ribu menjadi 50 ribu.

Lukmanul Hakim Al Choiry dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dengan materi “Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai.”

Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi ceramah, diskusi, dan sesi tanya jawab guna memperkuat pemahaman peserta terkait pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. **