Timika,papuaglobalnews.com – Sebanyak 10 partai politik (Parpol) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, mengikuti kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis dan Pemantapan Pelaksanaan Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik.

Kegiatan yang mengusung tema “Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Aplikasi SIKEPO (Sistem Informasi Keuangan Partai) Tahun Anggaran 2026” tersebut diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mimika di salah satu hotel di Timika, Kamis 11 Juni 2026.

Bupati Mimika dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati, Yohana Paliling, menyampaikan Parpol merupakan pilar demokrasi.

Menurutnya, Bimtek ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemahaman dan kapasitas pengurus partai politik terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik, sekaligus mendorong pemanfaatan aplikasi SIKEPO sebagai instrumen pelaporan yang modern, transparan, dan akuntabel.

“Partai politik merupakan salah satu pilar utama dalam negara demokrasi. Demokrasi diyakini mampu mewujudkan tujuan bernegara, yaitu kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, partai politik harus mampu menjalankan perannya dalam membangun kehidupan demokrasi yang sehat dan bermartabat,” ujarnya.

Ia menegaskan Bimtek penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik dan penggunaan aplikasi SIKEPO menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana negara.

“Bantuan keuangan yang disalurkan kepada partai politik merupakan amanah konstitusi yang bersumber dari APBD. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia berharap seluruh pengurus partai politik dapat menyusun laporan pertanggungjawaban secara cermat dan menyampaikannya tepat waktu kepada instansi terkait.

“Ketertiban administrasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud integritas dan komitmen dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Menurutnya, bantuan keuangan partai politik yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mimika merupakan bentuk dukungan nyata untuk meningkatkan kualitas demokrasi di daerah. Partai politik memiliki peran sentral dalam melaksanakan pendidikan politik bagi masyarakat guna membangun kesadaran berbangsa dan bernegara.

Karena itu, ia mengimbau agar dana bantuan tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjutnya, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena selain menjadi ajang evaluasi pengelolaan keuangan partai politik, juga menjadi momentum mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh elemen partai politik.

“Meskipun kita berada di bawah bendera politik yang berbeda, tujuan kita tetap sama, yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah yang kita cintai bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia, Katarina Saweri, dalam laporannya menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran serta Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.

Katarina menjelaskan, maksud kegiatan Bimtek ini antara lain:

Memastikan penyusunan LPJ bantuan keuangan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memperkenalkan dan membiasakan partai politik menggunakan sistem pelaporan berbasis digital melalui aplikasi SIKEPO.

Meningkatkan kapasitas pengurus dan tenaga administrasi partai politik dalam pengelolaan keuangan partai.

Adapun tujuan kegiatan meliputi:

Mencegah terjadinya penyimpangan serta mewujudkan tata kelola keuangan partai yang bersih dan akuntabel.

Mengurangi risiko kesalahan pencatatan maupun kekurangan dokumen pendukung yang berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mempermudah proses penyusunan, pengunggahan, dan verifikasi dokumen LPJ melalui aplikasi SIKEPO.

Memastikan dana bantuan yang diprioritaskan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat dapat dipertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat.

Ia juga melaporkan kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari 10 partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta sejumlah instansi terkait.

Bimtek dilaksanakan selama satu hari dengan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu:

Petrus Lewa Koten, S.H., M.Si, Dosen Program Studi Manajemen Institut Jembatan Bangsa (IJB) Timika, dengan materi “Optimalisasi Peran Partai Politik dalam Pendidikan Politik dan Penguatan Demokrasi.”

Amelda Mince Rumayomi, S.Sos, Sekretaris Badan Kesbangpol Mimika, dengan materi “Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2026.”

Amel dalam materinya menjelaskan saat ini Bangkesbangpol Mimika sudah mengusulkan ke Bakesbapol Provinsi Papua Tengah untuk menaikkan Suara Sah Parpol dari 10 ribu menjadi 50 ribu.

Lukmanul Hakim Al Choiry dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dengan materi “Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Keuangan Partai.”

Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi ceramah, diskusi, dan sesi tanya jawab guna memperkuat pemahaman peserta terkait pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. **