Kelima, DPR Papua Tengah menegaskan persoalan tapal batas adat dan batas pemerintahan merupakan dua hal berbeda. Batas adat dapat melintasi batas administratif pemerintahan, sehingga harus dibicarakan secara bijak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara historis, relasi antara masyarakat Mee dan Kamoro telah terjalin lama, di mana orang-orang tua Mee dari wilayah pegunungan turun dan dijemput dengan perahu oleh masyarakat Kamoro untuk menuju Fakfak dan Kokonao guna bersekolah.

Karena itu, DPR Papua Tengah meminta Gubernur Papua Tengah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 untuk melakukan pemetaan wilayah adat, sementara penetapan batas pemerintahan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Keenam, DPR juga menekankan bahwa kasus-kasus kekerasan yang terjadi belakangan diduga dipicu aksi balas dendam. Oleh sebab itu, oknum pelaku tindak pidana yang melakukan kekerasan, baik dari Suku Mee, Suku Kamoro maupun Suku Key, termasuk penyebar ujaran kebencian, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ketujuh, DPRPT juga meminta Bupati Deiyai dan Bupati Mimika untuk mengendalikan masyarakatnya masing-masing agar tidak terjadi aksi saling serang.

Kesembilan, DPRPT juga mendorong agar dalam waktu dekat segera dilakukan pertemuan langsung di Kapiraya dengan mempertemukan masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro guna mencari solusi damai.

Kesepuluh, DPRPT menegaskan bahwa rumah-rumah warga yang telah dibakar akibat konflik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dibangun kembali. **