Nabire,papuaglobalnews.com – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa memimpin rapat koordinasi penanganan konflik Kapiraya secara virtual melalui Zoom, Jumat 13 Februari 2026.

Rapat tersebut dihadiri Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Bupati Deiyai Melkianus Mote, serta Bupati Dogiyai Yudas Tebai yang diwakili Sekda Dogiyai Petrus Agapa. Turut hadir Pimpinan dan Anggota DPR Papua Tengah, Sekda Papua dr. Silwanus A. Sumule, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, serta Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Tengah.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, dalam rilisnya menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut DPR Papua Tengah menyampaikan sepuluh catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah.

Pertama, DPR Papua Tengah menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Tengah yang telah menginisiasi pertemuan tersebut sebagai langkah awal penyelesaian konflik.

Kedua, DPR Papua Tengah menilai pertemuan serupa seharusnya sudah digelar sejak November atau Desember 2025. Sebelumnya, DPR Papua Tengah telah mengadakan pertemuan di Timika pada 13 Desember 2025 bersama tokoh dari Suku Mee dan Suku Kamoro, dengan rekomendasi agar dilakukan pertemuan lanjutan di Kapiraya. Namun saat itu, perhatian pemerintah provinsi dan Pemkab Mimika masih terfokus pada penanganan konflik Kwamki Narama.

Ketiga, DPR Papua Tengah menilai akar persoalan bukan semata-mata soal tapal batas, melainkan aktivitas pendulangan emas yang menggunakan alat berat yang dibawa masyarakat dari Wakia dan bekerja sama dengan pengusaha untuk melakukan aktivitas ilegal. DPR Papua Tengah meminta agar pengusaha pemilik alat berat diperintahkan mengeluarkan seluruh alat dari wilayah Kapiraya. Selanjutnya, kawasan tersebut diusulkan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikelola masyarakat setempat menggunakan peralatan sederhana sesuai wilayah masing-masing.

Keempat, DPR Papua Tengah menyoroti belum adanya penegakan hukum terhadap pelaku tindak kriminal seperti pembakaran dan penganiayaan. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan pembiaran dan berpotensi menciptakan situasi adu domba di tengah masyarakat.

Kelima, DPR Papua Tengah menegaskan persoalan tapal batas adat dan batas pemerintahan merupakan dua hal berbeda. Batas adat dapat melintasi batas administratif pemerintahan, sehingga harus dibicarakan secara bijak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara historis, relasi antara masyarakat Mee dan Kamoro telah terjalin lama, di mana orang-orang tua Mee dari wilayah pegunungan turun dan dijemput dengan perahu oleh masyarakat Kamoro untuk menuju Fakfak dan Kokonao guna bersekolah.

Karena itu, DPR Papua Tengah meminta Gubernur Papua Tengah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 untuk melakukan pemetaan wilayah adat, sementara penetapan batas pemerintahan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Keenam, DPR juga menekankan bahwa kasus-kasus kekerasan yang terjadi belakangan diduga dipicu aksi balas dendam. Oleh sebab itu, oknum pelaku tindak pidana yang melakukan kekerasan, baik dari Suku Mee, Suku Kamoro maupun Suku Key, termasuk penyebar ujaran kebencian, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ketujuh, DPRPT juga meminta Bupati Deiyai dan Bupati Mimika untuk mengendalikan masyarakatnya masing-masing agar tidak terjadi aksi saling serang.

Kesembilan, DPRPT juga mendorong agar dalam waktu dekat segera dilakukan pertemuan langsung di Kapiraya dengan mempertemukan masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro guna mencari solusi damai.

Kesepuluh, DPRPT menegaskan bahwa rumah-rumah warga yang telah dibakar akibat konflik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk dibangun kembali. **