Atasi Penambangan Tanpa Izin, Papua Tengah Tunggu SK Menteri ESDM Penetapan WPR
Sejalan dengan itu, John menjelaskan bahwa pada tahun 2025, DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat sebagai dasar hukum pengelolaan pertambangan rakyat ke depan.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat adat Papua Tengah sebagai pemilik hak ulayat di wilayah yang telah diusulkan menjadi WPR diharapkan dapat bersiap untuk memperoleh Izin Pertambangan Rakyat secara resmi dan legal.
“Saya selalu percaya Tuhan dan Bunda Maria selalu ada dan menyertai. Puji Tuhan dan Bunda Maria, jalan ini telah terbuka,” tulis John dengan nada penuh syukur.
Selain itu, John menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Menteri ESDM dan Wakil Menteri ESDM RI atas dukungan terhadap usulan WPR di Papua Tengah. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah anggota DPR RI asal Tanah Papua yang telah memberikan dukungan kuat.
Ucapan terima kasih yang sama disampaikan kepada Gubernur Papua Tengah atas kerja sama yang baik, serta kepada Kepala Dinas ESDM Papua Tengah dan Sekretaris Dinas ESDM Papua Tengah atas sinergi dan dukungan dalam mendorong terwujudnya WPR di Papua Tengah.
“Terima kasih kepada Bapak Gubernur Papua Tengah atas kerja sama yang baik ini. Tak lupa juga terima kasih untuk Abang Kadis ESDM Papua Tengah dan kawan Sekdis ESDM Papua Tengah atas kerja sama yang baik,” tulis John mengakhiri rilisnya. **







