ASN dan TNI-Polri Harus Jadi Teladan, Sekitar 10 Ribu Wajib Pajak Orang Pribadi Timika Sudah Laporkan SPT
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp0 – Rp60 juta: 5%
PKP di atas Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
PKP di atas Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
PKP di atas Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
PKP di atas Rp5 miliar: 35%
Tarif PPh Pasal 17 Badan (UU HPP):
Tarif Umum: 22%.
UMKM (khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi) dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta bebas pajak penghasilan (PPh) final 0,5%, berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022 dan UU HPP. Kebijakan ini bertujuan memberikan keadilan bagi usaha mikro. Pajak hanya dikenakan jika omzet kumulatif melebihi Rp500 juta dalam satu tahun.
Subjek: UMKM Orang Pribadi (bukan badan usaha seperti PT).
Dasar Hukum: UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan PP No. 55 Tahun 2022.
Perhitungan: Omzet dihitung secara kumulatif dari awal tahun. Jika sudah melebihi Rp500 juta, maka kelebihan omzet tersebut yang dikenakan tarif PPh final.
Namun demikian, Putu menegaskan KPP Timika tidak berfokus menyasar UMKM, melainkan lebih kepada perusahaan-perusahaan besar seperti sektor pertambangan.
Ia menambahkan tahun 2026, KPP Pratama Timika menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1,1 triliun, lebih rendah dibanding target 2025 sebesar Rp1,3 triliun. Pada 2025 lalu, realisasi penerimaan hanya sekitar 70 persen dari target.
Menurut Putu, penurunan tersebut dipengaruhi beberapa faktor, antara lain penerapan sistem Coretax yang memusatkan pencatatan SPT perusahaan besar seperti PT Freeport Indonesia di kantor pusat Jakarta. Meski demikian, tetap ada mekanisme pembagian hasil bagi daerah penghasil.
Selain itu, musibah di area kerja perusahaan pada 2025 serta belum optimalnya realisasi kegiatan Pemerintah Kabupaten Mimika turut berdampak pada penurunan penerimaan pajak.
“Kalau tidak ada bisnis yang berjalan, otomatis pajak juga tidak masuk,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Mimika, sekitar 90 persen perekonomian Mimika bergantung pada sektor pertambangan. Untuk wilayah Papua Tengah secara umum, ketergantungan pada sektor tambang sekitar 50 persen.
Meski demikian, Putu mengaku antusiasme wajib pajak di Mimika cukup tinggi. Dalam dua bulan pertama 2026 saja sudah terkumpul lebih dari 10 ribu SPT, dari biasanya sekitar 20 ribu SPT dalam setahun.
Dengan capaian tersebut, ia optimistis hingga 31 Maret 2026 jumlah pelaporan bisa melampaui 20 ribu SPT.
Putu menjelaskan, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, yakni wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan melaporkan sendiri penghasilannya. Tugas kantor pajak adalah melakukan verifikasi untuk memastikan kebenarannya.
Berbeda dengan sistem official assessment di masa lalu, di mana petugas pajak yang menghitung besaran pajak setiap wajib pajak.
Ia meyakini, dengan sistem Coretax yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, pengawasan akan semakin baik dan transparan. **



































