APBD Mimika 2026 Ditargetkan Rp5,6 Triliun Lebih
Belanja operasi, ditargetkan sebesar Rp. 3.443.194.084.470,00 (tiga triliun empat ratus empat puluh tiga miliar seratus sembilan puluh empat juta delapan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh rupiah), belanja modal ditargetkan sebesar Rp.1.766.461.196.223,00 (satu triliun tujuh ratus enam puluh enam miliar empat ratus enam puluh satu juta seratus sembilan puluh enam ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah), belanja tidak terduga, ditargetkan sebesar Rp.70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah) dan belanja transfer ditargetkan sebesar Rp.359.235.501.550,00 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus satu ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Kemudian pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.5.700.000.000,00 (lima miliar tujuh ratus juta rupiah) yang merupakan penyertaan modal daerah PT. BPD (Bank Papua ); penyertaan modal daerah PT Mimika Abadi Sejahtera; penyertaan modal daerah PT. Papua Divestasi Mandiri.
Mantan Wakil Bupati Mimika ini menjelaskan, proses penyusunan APBD tahun anggaran 2026 telah diawali dengan pembahasan bersama Banggar DPRK Kabupaten Mimika dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, serta telah dilakukan penandatanganan berita acara Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada tanggal 20 November 2025.
John juga sampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika tahun anggaran 2026, sebagai berikut:
Pertama: pendapatan daerah.
Dasar penyusunan Rencana Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026 adalah:
- PAD Rencana Pendapatan berdasarkan rata-rata realisasi Pendapatan Asli Daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah;
- Estimasi pendapatan transfer berdasarkan undang-undang pada APBN tahun anggaran 2026;
- Pendapatan transfer dari provinsi sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Papua Tengah dan rincian anggaran dan pembiayaan (RAP) Otsus;
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah. **














