APA SOLUSI UNTUK MENGAKIRI KONFLIK BERSENJATA YANG MENYEBABKAN WARGA SIPIL PAPUA MENGUNGSI?
Oleh: Selpius Bobii (Aktivis HAM, Ex Tapol Papua, Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat)
KONFLIK bersenjata antara TNI-POLRI dan TPNPB OPM telah melahirkan darurat kemanusiaan. Pengungsian besar-besaran terjadi sejak tahun 1960-an hingga saat ini. Pada tahun 1960-an, 1970-an, 1980-an, 1990-an, pasca bentrokan Abepura 2006 banyak warga sipil mengungsi ke PNG dan kemudian menyebar ke berbagai manca Negara.
Gelombang pengungsi internal meningkat sejak tahun 2018. Operasi militer menyebabkan banyak warga tewas, seperti peristiwa berdarah di Kembru antara 13 hingga 15 April 2026. Operasi militer yang membabi buta menyasar perkampungan warga sipil di beberapa Kabupaten di Tanah Papua, yaitu Ndugama, Intan Jaya, Puncak Papua, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Mimika, Yahukimo, Serui, Meibrat, Bintuni, dan Dogiyai.
Kini Gabungan TNI POLRI dalam operasi militernya menggunakan teknologi canggih, yaitu pesawat pemburu, drone udara, dan senjata canggih membom bardir perkampungan warga sipil.
Banyak warga sipil meninggalkan Kampung halaman karena TNI POLRI menduduki dan merampas hak milik warga. Banyak rumah warga dibakar. TNI POLRI menjadikan Gereja, rumah warga, gedung sekolah, Balai Kampung atau rumah sakit atau Kantor Distrik dijadikan sebagai barak tentara dan Polri.
Banyak pengungsi masuk ke hutan dan menetap di sana tanpa pemenuhan kebutuhan dasar: sandang (pakaian), pangan (makanan-minum) dan papan (rumah). Banyak yang menderita, sakit dan meninggal dunia di tempat pengungsian.
Banyak warga kehilangan rumah, kehilangan Tanah leluhur, kehilangan pekerjaan, kehilangan harta benda, kehilangan masa depan, banyak anak putus sekolah, dan lain lain.
Berdasarkan laporan dari Tim Gabungan Kemanusiaan bahwa pengungsi internal di Tanah Papua hingga bulan Juni 2026 sudah mencapai 122.931 jiwa.
Penanganan pengungsi dalam negeri (pengungsi internal) akibat konflik di Papua sesungguhnya tanggung jawab siapa? Apakah lembaga Internasional seperti ICRC dan UNHCR? Ataukah PMI dan Pemerintah, ataukah lembaga-lembaga kemanusiaan, seperti NGO dan Agama?
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















