Kolase Foto DTPHP Mimika Sosialisasi Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian
PELAKU Usaha Pertanian di Kabupaten Mimika Papua Tengah didorong mengurus izin berusaha pertanian melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko baik secara mandiri langsung dari rumah maupun melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha pertanian, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika melaksanakan sosialisasi mengenai Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian pada, Kamis 5 November 2026.
Berikut rangkaian kolase foto kegiatan yang diabadikan papuaglobalnews.com:
Abdul Haris Sudharmono, Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika mengisi buku tamu.
Yohanis Manuputy, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Abdul Haris Sudharmono, Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) dan Asrudin, Kasi Penyuluhan Bidang PSP Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Ketahanan Pangan Provinsi Papua Tengah mengikuti acara pembukaan.
Ervina, Kasie Penyuluhan dan Sarana Prasarana Pertanian Mimika memandu jalannya acara pembukaan sosialisasi.
Staf Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Mimika memimpin doa pembukaan
Pelaku usaha pertanian saat mengikuti acara sosialisasi.
Abdul Haris Sudharmono, Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika menyampaikan sambutan.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



