Timika,papuaglobalnews.com –  Lindungi diri dari ancaman kepungan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Kehutla) kiriman dari Merauke, Papua Selatan sekaligus mencegah Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) secara dini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika Papua Tengah melalui Bidang Pengendalian Penyakit (P2) membagikan 5.000 masker kepada warga di empat titik lampu merah di Kota Timika, Selasa sore 29 September 2026.

Pembagian masker ini dipimpin langsung Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan Mimika, Linus Dumatubun. Petugas menyasar warga baik penumpang ojek, pengojek dan pengemudi roda empat yang melintas di sejumlah persimpangan jalan di lampu merah. Setiap warga yang menerima masker langsung dipakai di tempat sebelum melanjutkan perjalanan menuju tujuan.

Linus mengatakan, pembagian masker merupakan tindak lanjut atas imbauan Bupati Mimika Johannes Rettob agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Ini merupakan respons kami terhadap imbauan Bupati Mimika. Karena itu, hari ini kami membagikan sebanyak 5.000 masker kepada masyarakat,” kata Linus saat ditemui di lokasi pembagian masker.

Linus menyebutkan pembagian masker dilakukan di empat titik, yakni perempatan Lampu Merah Jalan Hasanuddin-Budi Utomo, persimpangan Jalan Yos Sudarso-Jalan Hasanuddin, kawasan Pasar Lama dan pertigaan Diana.

Linus mengingatkan kepada masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan perlu memperhatikan perlindungan diri selama kondisi kabut asap masih berlangsung. Penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan untuk mengurangi paparan partikel di udara.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.