TPNPB Nyatakan Bertanggungjawab Atas Penembakan Bus Karyawan Freeport McMoRan di Mile 60 Tembagapura
Pasukan TPNPB-OPM Kodap Kali Kopi menembak bus karyawan PT Freeport Indonesia saat melintasI Jalan Mile 60 Tembagapura pada 2 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIT. (Foto – Scrinshot vidio amatir TPNPB).
Timika,papuaglobalnews.com – Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menyatakan bertanggungjawab atas penembakan terhadap bus karyawan PT Freeport Indonesia di Mile 60 Tembagapura pada 2 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIT.
Pernyataan bertanggungjawab berdasarkan siaran pers Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB yang ditulis oleh Sebby Sambom, Jubir TPNPB pada Jumat 4 September 2026.
Dalam siaran pers itu, Sebby menjelaskan Markas Pusat KOMNAS TPNPB telah menerima laporan resmi dari Komandan Operasi TPNPB Kodap Kali Kopi Timika, Mayor Alex Beanal bahwa mereka bertanggungjawab atas penembakan mobil dan karyawan PT. Freeport McMoRan di Mile 60 Tembagapura, Timika, Papua pada 2 September 2026 sekitar jam 08.30 pagi.
“Dalam serangan tersebut kami berhasil menembak seorang aparat militer Indonesia (Brimob) yang duduk di sebelah sopir dan sejumlah mobil milik perusahan asal Amerika Serikat tersebut mengalami kerusakan bagian kaca akibat terkena peluru TPNPB hingga pecah,” tulis Sebby.
Selain itu, Mayor Alex Beanal juga melaporkan bahwa penyerangan tersebut dilakukan atas perintah Mayor Akilas Beanal dan Panglima TPNPB Kodap Kali Kopi, Brigjend Anis Beanal.
“Sesuai perintah, kami turun lapangan dan melakukan penembakan terhadap mobil dan karyawan PT Freeport McMoRan di Tembagapura,” tulis Sebby dalam siaran pers tersebut.
Brigjend Anis Beanal juga menegaskan kepada Presiden Amerika Serikat, Donald Trump agar hentikan seluruh aktivitas operasional pertambangan emas, tembaga, nikel, besi dan sumber daya alam lainnya di Tembagapura.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















