Mereka mengklaim akibat dari operasional pertambangan PT. Freeport McMoRan tersebut telah mengakibatkan kematian bagi banyak warga sipil setelah terkena limbah yang dibuang ke sungai-sungai di Papua yang mengalir ke laut.

Selain itu, operasi pertambangan PT. Freeport McMoRan milik Amerika Serikat yang beroperasi sejak tahun 1967 di Tembagapura Papua sebelum terjadinya Referendum atau versi Indonesia penentuan pendapatan rakyat (Pepera) yang diwakili oleh 1.025 orang Papua dan gabungan imigran Indonesia dimasa itu jumlah orang Papua tercatat 800.000 jiwa.

Oleh sebab itu, lanjut Sebby, sesuai dengan mekanisme internasional “One Man One Vote” dalam suatu pemilihan bebas “Referendum” hal tersebut tidak dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan kriteria internasional sehingga TPNPB menilai telah cacat hukum internasional sejak Pepera tahun 1969.

Hal tersebut terjadi karena adanya keterlibatan Amerika Serikat dan Indonesia terkait eksploitasi sumber daya alam di Tembagapura Papua sejak tahun 1967 melalui PT. Freeport McMoRan.

Hal tersebut juga mengakibatkan terjadinya desakan dari Amerika Serikat terhadap Belanda, karena di saat itu administrasi Papua masih berada dibawa kekuasaan Pemerintahan Belanda. Namun, atas kepentingan PT. Freeport McMoRan, Amerika Serikat mendesak kepada Pemerintah Belanda untuk menyerahkan Papua kedalam otoritas kolonialisme Indonesia sehingga terjadinya penjajahan terhadap orang Papua demi kepentingan Amerika Serikat untuk eksploitasi sumber daya alam dari Papua berjalan dengan mulus, karena sudah ada kesepakatan politik antara pemerintah kolonialisme Indonesia dan Amerika Serikat di markas PBB.

Mereka meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meninjau kembali status Papua dalam kerangka hukum internasional karena kedudukan pemerintahan kolonialisme Indonesia secara ilegal di Tanah Papua telah mengakibatkan terjadinya konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dengan aparat militer Indonesia selama 65 tahun yang sudah mengakibatkan banyak korban jiwa.

Sebby menjelaskan, menurut laporan Human Rights Monitor telah mencatat bahwa sekitar 125.931 warga sipil di berbagai daerah di Tanah Papua telah mengungsi akibat konflik bersenjata selama 5 tahun terakhir dan kerusakan bagi fasilitas sipil berupa sekolah-sekolah, gereja dan rumah sakit tak terhitung. Sehingga lembaga-lembaga HAM internasional diminta untuk mengirim bantuan kemanusiaan internasional bagi para pengungsi internal di Papua serta wajib melakukan bantuan secara langsung serta melakukan penyelidikan kejahatan perang di Papua yang dilakukan oleh aparat militer pemerintah Indonesia terhadap warga sipil di Tanah Papua.

Adapun penanggungjawab nasional Komando Markas Pusat Komando Nasional TPNPB-OPM, ‎Jenderal Goliath Tabuni selaku ‎Panglima Tinggi TPNPB-OPM, ‎Letnan Jenderal Melkisedek Awom, Wakil Panglima TPNPB-OPM, ‎Mayor Jenderal Terianus Satto, ‎Kepala Staf Umum TPNPB-OPM dan ‎Mayor Jenderal Lekagak Telenggen, ‎Komandan Operasi Umum TPNPB-OPM. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.