Dukung Pengembangan Talenta Muda AMOR, Disbudparekraf Mimika Berikan Bantuan Alat Musik kepada 10 Sanggar Seni Terbaik
Timika,papuaglobalnews.com – Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengembangan talenta muda Amungme dan Kamoro (AMOR), Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Kabupaten Mimika Papua Tengah memberikan bantuan alat musik kepada 10 sanggar seni terbaik pada Sabtu 5 September 2026.
Ke 10 sanggar seni terbaik ini ditetapkan sebagai penerima bantuan berdasarkan hasil penilaian dewan juri saat penampilan peserta pada pelatihan alat musik tradisional yang diselenggarakan Disbudparekraf pada 17 Juli 2026 lalu.
Tiga dari 10 sanggar seni yang sudah menerima yakni Sanggar Seni Lemasa A dan Lemasa B dampingan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) dibawah pimpinan Sem Bukaleng. Alat musik ini diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Disbudparekraf Mimika Daniel Orun didampingi para Kabid, PPTK dan Staf Disbudparekraf Mimika yang diterima oleh Sem Bukaleng, Ketua Lemasa didampingi pengurusnya di Sekretariat LEMASA di Jalan Cenderawasih. Selain itu Sanggar Mbitoro di Kelurahan Inauga Distrik Wania berlokasi di samping Gereja Paroki Santo Stefanus Sempan Jalan Busiri.
Sementara untuk Sanggar Seni Jil Nameng SP 2 Kali Bengkok, Sanggar Seni Agimugi Nameng di Jalan Celebes depan Perumahan Pemda dan Sanggar Seni Iwaka Penempatan direncanakan diserahkan pada Sabtu sore di hari yang sama.
Sedangkan sanggar seni lainnya baru diserahkan pada Senin 7 September 2026.
Elisabeth Cenawatin, Plt. Kepala Disbudparekraf Mimika melalui Sekretaris Daniel Orun menjelaskan bantuan peralatan musik ini masih bagian dari kegiatan pelatihan musik tradisional bagi kaum muda Amungme dan Kamoro yang sudah dilaksanakan pada 17 Juli 2026.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















