Arjuna Zakir, Anggota DPR RI didampingi Reny Meilany, Direktur Industri Aneka Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Sabelina Fitriani, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mimika dan Petrus Paling Ambaa, Staf Ahli Bupati Mimika menabuh tifa membuka kegiatan, Rabu 2September 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – drh. Sabelina Fitriani, M.Si, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mendorong 105 peserta pelatihan mengolah kue, sablon dan service AC di Mimika berani memulai berusaha industri kecil.
Pernyataan memotivasi ini Sabelina sampaikan dalam sambutan pada pembukaan pelatihan Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru Industri Kecil di Papua Tengah pada Rabu 2 September 2026.

Kegiatan ini digagas oleh Direktorat Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian RI di salah satu hotel di Timika hingga Sabtu 5 September 2026.

“Jangan takut untuk mulai berusaha dari skala kecil, karena usaha yang besar berawal dari sebuah langkah kecil secara berkelanjutan,” kata Sabelina.

Lewat pelatihan ini, Sabelina punya mimpi Mimika melahirkan usahawan-usahawati baru yang mampu menciptakan produk unggulan, membuka lapangan kerja berdampak pada peningkatan pendapatan keluarga. Lebih dari itu ikut mengambil bagian dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan Mimika.

Sabelina berjanji kedepan Disperindag akan terus bangun komunikasi dalam hal pendampingan dan pembinaan supaya koordinasinya tidak terputus setelah pelatihan.

Menurut sabelina pelatihan ini menjadi kesempatan yang baik bagi calon pelaku usaha dimana pemerintah tidak hanya berbicara materi pelatihan tetapi bagaimana berusaha menciptakan pelaku usaha baru dalam membuka lapangan pekerjaan secara mandiri, inovatif dan produktif.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.