Ia berharap 105 peserta pelatihan dari tiga jenis pelatihan diantaranya pengolahan kue, sablon dan service AC dapat memanfaatkan kesempatan ini secara sungguh-sungguh, aktif bertanya kepada narasumber jika merasa belum paham agar memperoleh informasi, ilmu dan pengetahuan yang lebih maksimal dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing dalam berusaha.

Sabelina mengakui Mimika memiliki potensi sumber daya manusia (SDM) dan mempunyai peluang ekonomi yang sangat besar. Namun potensi yang ada perlu dikelola melalui keterampilan, kreativitas, memperhatikan kualitas produk, manajemen berusaha dan kemampuan manajemen pemasaran yang baik.

Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mimika ini menyambut baik atas kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mimika dalam memudahkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas berusaha.

Dikatakan dengan mengantongi legalitas berusaha menjadi salah satu fondasi jaminan yang paling penting agar usaha masyarakat berkembang, memudahkan memperoleh akses pembiayaan dan dapat mengikuti program pemerintah serta berpeluang besar dalam mengelola kekayaan sumber daya alam yang ada.

Ia berharap peserta tidak berhenti setelah pelatihan tetapi mulai berusaha dan mengembangkan usahanya dengan bekal keterampilan yang sudah ada ini.

Pemerintah Kabupaten Mimika lanjut Sabelina, terus mendorong dan mendukung bertumbuhnya pelaku UMKM agar mampu menjadi bagian penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain berpesan kepada peserta serius mengikuti pelatihan, Sabelina berharap terus membangun komunikasi yang baik dengan para narasumber. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.