Senator Papua Tengah sekaligus Wakil Ketua Alliance Women Ester Papua, Eka Kristina Murib Yeimo bersama masyarakat dalam suatu kesempatan di Papua Tengah. (Foto – Istimewa).

 

Senayan,papuaglobalnews.com -Senator Papua Tengah sekaligus Wakil Ketua Alliance Women Ester Papua, Eka Kristina Murib Yeimo, mendukung imbauan Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Fritz Nawipa melalui video imbauan doa puasa yang akan dilaksanakan pada 3 September 2026.

Dukungan tersebut disampaikan Eka Kristina Murib Yeimo terhadap imbauan doa untuk pemulihan Papua yang tertuang dalam Surat Himbauan Doa untuk Pemulihan Papua Nomor 100.3.4.1/1138/SET/2026.

Eka Kristina yang juga merupakan penggerak Doa Puasa Pemulihan Manusia dan Tanah Papua di Provinsi Papua Tengah berharap agar Gubernur Papua Tengah, selaku Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua, dapat mendiskusikan pelaksanaan doa puasa secara massal bersama para gubernur di lima provinsi lainnya di Tanah Papua.

Kelima provinsi tersebut yakni Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Menurut Eka Kristina, persoalan yang sedang dihadapi masyarakat Papua bukan hanya menjadi persoalan Papua Tengah, melainkan menjadi persoalan seluruh Tanah Papua, mulai dari Sorong sampai Samarai.

“Harapan saya, kepada Bapak Gubernur selaku Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua, dapat mendiskusikan kepada gubernur di lima provinsi, yaitu Papua, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan, untuk melakukan doa puasa massal seluruh Tanah Papua,” tulis Eka dalam rilisnya yang diterima redaksi pqpuaglobalnews.com, Rabu 2 September 2026.

“Karena yang sedang kita hadapi masalah, bukan hanya Papua Tengah saja, tetapi seluruh Tanah Papua mulai dari Sorong sampai Samarai,” lanjut Eka Kristina.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.