Senator Papua Tengah Eka Kristina Murib Yeimo Dukung Imbauan Doa Puasa Gubernur Meki Nawipa, Dorong Doa Puasa Massal se-Tanah Papua
Ia mengatakan, berbagai persoalan yang dihadapi orang Papua dari dahulu hingga sekarang tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan dan kemampuan manusia yang terbatas.
Karena itu, menurutnya, masyarakat Papua perlu mengakui otoritas Ilahi untuk bekerja melalui doa dan puasa yang dilakukan secara sungguh-sungguh sebagai bentuk kerendahan hati dalam membawa seluruh persoalan bangsa Papua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Permasalahan orang Papua dari dulu sampai sekarang hanya mengandalkan kekuatan dan kemampuan manusia yang terbatas. Kita harus mengakui otoritas Ilahi bekerja melalui doa puasa yang akan kita lakukan, karena ini merupakan bentuk kerendahan hati kita membawa semua persoalan ini kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya.
Eka meyakini bahwa Tuhan akan menyembuhkan dan memulihkan Tanah Papua serta manusia Papua sesuai dengan kehendak-Nya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mengeraskan hati, tetapi merendahkan diri, mengakui Tuhan, dan menyampaikan seluruh persoalan bangsa kepada-Nya.
“Jangan keraskan hatimu, tetapi rendahkanlah dirimu. Akui Dia dan sampaikan semua permasalahan bangsamu. Ia ada di depan pintu rumahmu, bukalah pintu itu, jangan tutup,” pesannya.
Eka Kristina kemudian mengingatkan pesan dalam Alkitab, Matius 15:8-9:
“Bangsa ini memuji Aku dengan mulutnya, tetapi hatinya jauh dari pada-Ku.”
Menurutnya, momentum doa puasa tersebut diharapkan menjadi bentuk kerendahan hati seluruh masyarakat Papua untuk membawa berbagai persoalan yang dihadapi kepada Tuhan serta memohon pemulihan bagi manusia dan Tanah Papua.
Salam Damai. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





















