SEBANYAK 120 pahlawan kebudayaan yang merupakan utusan dari 40 sanggar Amungme dan Kamoro mengikuti Pelatihan Manajemen Keuangan Sanggar Kebudayaan dan Seni yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Mimika. Peserta ini terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara masing-masing sanggar.

Pelatihan dipusatkan di Aula Keuskupan Loresa SP3, Jalan Yos Sudarso, berlangsung selama empat hari, mulai 21 hingga 24 Juli 2026.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten I Setda Mimika Ananias Faot mengusung tema “Mengelola Karya, Merawat Budaya” menghadirkan tiga narasumber, yakni Desy Rosmani dari Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Papua, Roytohius Ayorbaba dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, serta narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika.

Berikut rangkaian kolase foto pelatihan yang diabadikan papuaglobalnews.com:

Ananias Faot Elisabeth Cenawatin dan narasumber ikut pembukaanPlt. Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika, Elisabeth Cenawatin, Ananias Faot, Asisten I Setda Mimika dan Desy Rosmani dari Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Papua selaku narasumber mengikuti pembukaan.

Daniel Orun menyampaikan laporan ketua panitia

Daniel Orun, Ketua Panitia yang juga Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika membacakan laporan panitia.

membuka kegiatanAnanias Faot, Asisten I Setda Mimika membuka kegiatan ditandai menabuh tifa.

BEnyamin Tandiseno Kabid Pariwisata

Pejabat Eselon III dan IV di lingkup Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mimika mengikuti pembukaan pelatihan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.