Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memproses pembayaran utang kepada kontraktor senilai Rp241 miliar yang berasal dari pekerjaan tahun anggaran 2025.

“Mudah-mudahan hari ini seluruh tagihan sudah masuk sehingga semuanya bisa kami proses untuk pembayaran,” ujar Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Malissa, kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 16 Juli 2026.

Marthen menjelaskan, utang sebesar Rp241 miliar tersebut dibayarkan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Ia menegaskan, dana SiLPA tersebut tetap berada di kas daerah dan tidak ada penyalahgunaan sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Pada prinsipnya tidak ada penyalahgunaan. Dana itu tetap ada di kas daerah dan digunakan sesuai kebutuhan daerah,” tegasnya.

Menurut Marthen, pembayaran utang sebenarnya telah direncanakan sejak awal. Namun, sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, pembayaran baru dapat dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat tahun buku 2025 telah ditutup pada 31 Desember 2025 pukul 00.00 WIT.