Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) Cabang Timika menyalurkan pangan berupa beras dan minyak goreng kepada masyarakat di 18 distrik di Kabupaten Mimika Papua Tengah. Penyaluran bantuan pangan untuk tiga bulan periode Februari dan Maret 2026 melalui masing-masing pemerintahan distrik.

Untuk wilayah Distrik Kuala Kencana penyaluran pangan semboko sebanyak 45 ton beras atau 4.500 karung dan 768 karton minyak goreng merek Minyakita oleh Bulog Cabang Timika diterima secara simbolis oleh Manase Omaleng, Kepala Distrik Kuala Kencana di Kantor Distrik disaksikan anggota Babinsa Kuala Kencana pada Senin 15 Juni 2026.

Manase Omaleng, Kepala Distrik Kuala Kencana menjelaskan 45 ton beras dan 768 karton minyak goreng Sania tersebut sesuai renana dirinya mulai mendistribusikan kepada delapan kepala kampung dan dua kepala kelurahan pada hari ini, Selasa 16 Juni 2026.

“Bansos ini kita serahkan langsung kepada masing-masing kepala kampung dan kepala kelurahan di Kantor Distrik. Nanti mereka muat untuk mereka bagikan kepada warganya di balai kampung dan kelurahan sesuai data,” jelas Manase kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan teleponnya, Senin malam 15 Juni 2026.

Mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mimika ini berharap kepada setiap kepala kampung dan kepala kelurahan setelah menerima bantuan sembako tersebut langsung dibagikan kepada setiap Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima berdasarkan data yang ada.

“Mereka yang tidak ada nama dalam data jangan dikasih, supaya tidak menimbulkan masalah. Bagikan bantuan ini secara adil sesuai nama-nama dalam data,” pesan Manase.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.