Timika,papuaglobalnews.com – Firsa Lokobal, Sekretaris RT Perumahan BTSS Hope, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, menegaskan bahwa jenazah bayi nahas yang ditemukan dibuang di pangkalan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) SP2 pada Kamis 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIT bukan berasal dari lingkungan Perumahan BTSS Hope.

Melalui sambungan telepon kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Jumat sore 12 Juma 2026, Firsa menjelaskan bahwa setelah membaca informasi yang beredar di media mengenai dugaan bayi tersebut berasal dari Perumahan BTSS Hope, dirinya langsung melakukan penelusuran dengan mencari tahu informasi tersebut kepada seluruh warga perumahan, termasuk menanyakan kepada sopir mobil pickup yang mengangkut sampah dari kawasan tersebut.

“Dari hasil pengecekan terhadap warga dan informasi dari sopir, saya tidak temukan adanya informasi yang mengarah pada dugaan tersebut. Ini saya perlu klarifikasi,” ujar Firsa.

Ia mengakui, berdasarkan hasil pengecekan dan keterangan sopir mobil pickup, dirinya bersama tiga anggota Intelkam Polres Mimika kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan informasi yang beredar.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Firsa meminta penjelasan terkait kebenaran informasi yang menyebut bayi nahas tersebut berasal dari mobil pengangkut sampah Perumahan BTSS Hope. Namun berdasarkan keterangan petugas kebersihan di lokasi, setelah mobil pickup yang mengangkut sampah dari Perumahan BTSS Hope menurunkan muatannya, beberapa menit kemudian dua unit mobil sampah lainnya juga masuk dan membuang sampah di tempat yang sama.

“Jadi kalau memang petugas pangkalan menyampaikan diduga berasal dari mobil pickup perumahan, saya sudah cek tapi tidak ada. Saya minta silakan DLH tunjukkan bukti berupa rekaman CCTV. Karena saya sampai jam 12 malam, jam 1 hingga jam 2 pagi masih terus mencari informasi bersama tiga orang intel,” jelasnya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.