Perwakilan anak-anak Mimika dalam pembentukan Forum Anak Mimika saat mengikuti sosialisasi yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mimika pada Rabu 3 Juni 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Bertepatan dengan momen pembentukan Forum Anak Mimika (FORANMI) Provinsi Papua Tengah periode 2026-2028, pada Rabu 3 Juni 2026, 26 orang perwakilan anak Mimika tingkat SMP dan SMA-SMK Mimika dibekali sepuluh hak anak yang wajib dipenuhi dan dilindungi. Yang menjadi pengurus FORANMI berusia 12 hingga 18 tahun.

Kehadiran FORANMI sebagai wadah pelopor dan pelapor setiap tindakan kejahatan, tempat untuk berbagi cerita tentang hal-hal baik. Dalam melaksanakan tetap dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Hak-hak tersebut mengacu pada Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Adapun 10 hak dasar anak yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Hak untuk bermain, yakni memperoleh waktu dan fasilitas untuk bermain, beristirahat serta berekreasi.

2. Hak mendapatkan pendidikan, yaitu memperoleh akses pendidikan yang layak dan kesempatan mengembangkan potensi diri.

3. Hak mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perundungan (bullying), serta diskriminasi.

4. Hak mendapatkan nama dan identitas, yaitu memiliki nama, akta kelahiran dan identitas resmi.