Kendalikan HIV-AIDS dan IMS, Dinkes Mimika Gencar Sosialisasi dan Pemeriksaan Terhadap PSP di THM
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika melalui Bidang Penanggulangan Penyakit (P2) gencar melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di bar, Timung, dan lokalisasi KM 10, Rabu 5 Mei 2026. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan penanggulangan HIV-AIDS dan IMS.
Kegiatan tersebut melibatkan tim lintas sektor yang tergabung dalam Tim Perda, terdiri dari Bagian Hukum Setda Mimika, Satpol PP dan Polres Mimika. Selain melakukan pengawasan, tim juga menggelar pemeriksaan kesehatan berupa tes HIV, sifilis, malaria dan hepatitis terhadap para Pekerja Seks Perempuan (PSP) di lokasi hiburan.
Kepala Bidang P2 Dinas Kesehatan Mimika, Linus Dumatunun, menegaskan bahwa Dinkes Mimika yang menginisiasi Perda sekaligus garda terdepan dalam upaya pencegahan, pelayanan dan pengendalian HIV-AIDS dan IMS di daerah.
Ia menilai pendekatan langsung ke THM menjadi strategi intervensi yang lebih efektif.
“Ini bukan sekadar pengawasan, tetapi juga edukasi dan penguatan kemitraan dengan pelaku usaha THM yang memiliki peran strategis dalam menekan penyebaran HIV dan IMS,” ujarnya.
Pada hari pertama, tim mengunjungi Amole Club, Bar Kanguru, dan Timung Cemara. Dari total 69 pekerja hiburan yang diperiksa, satu orang terdeteksi sifilis, sementara 68 lainnya dinyatakan negatif dari HIV, IMS, serta malaria dan hepatitis.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















