Timika,papuaglobalnews.com – Kabar gembira untuk pengusaha Orang Asli Papua (OAP). Bupati Mimika Johannes Rettob menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang ketentuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat bagi usaha mikro. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dalam memperoleh perizinan berusaha melalui mekanisme pernyataan mandiri.

Demikian disampaikan oleh Marselino Mameyao, SKM, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 5 Maret 2026.

Marsel menyampaikan surat edaran yang ditetapkan di Timika pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika serta para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Mimika.

“Jadi dengan Bupati keluarkan surat ini para pengusaha, khususnya Orang Asli Papua yang selama ini sulit akses ke Kementerian Investasi dan Hiliriasi atau BKPM sudah bisa. Surat ini biasanya dikeluarkan lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mimika. Jadi kita ingin mereka lebih mudah dalam mengurus kelengkapan administrasi ketika mengikuti lelang pekerjaan di OPD lewat LPSE,” jelas Marsel.

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika ini menjelaskan dikeluarkan surat edaran tersebut sebagai bentuk kebijakan  dalam menindak lanjuti dari Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia terkait ketentuan penerbitan KKPR bagi usaha mikro. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 545 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ia menjelaskan, Bupati Johannes Rettob dalam surat edarannya menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku usaha mikro, sekaligus mengatasi kendala yang selama ini terjadi dalam proses penerbitan KKPR di lapangan.

“Pelaksanaan penerbitan KKPR bagi pelaku usaha mikro belum berjalan efektif di lapangan, sehingga dipandang perlu dikeluarkan surat edaran guna memberikan kemudahan penerbitan KKPR bagi pelaku usaha berskala mikro,” demikian isi surat edaran tersebut.

Pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam proses penerbitan KKPR bagi usaha mikro melalui mekanisme pernyataan mandiri yang dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Ruang lingkup surat edaran tersebut meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, ketentuan permohonan KKPR bagi usaha mikro, ketentuan lainnya, serta penutup.

Ketentuan Permohonan KKPR Usaha Mikro

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan permohonan KKPR untuk lokasi kegiatan usaha di darat oleh pelaku usaha mikro didasarkan pada pengisian data kegiatan usaha serta pernyataan mandiri dari pelaku usaha.

Pelaku usaha yang dimaksud adalah orang perseorangan maupun badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan skala mikro sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah.

Adapun data kegiatan usaha yang harus diisi meliputi informasi lokasi administratif, alamat lengkap usaha, luas keseluruhan lahan, titik koordinat lokasi usaha, serta foto tampak depan lokasi usaha. Koordinat lokasi yang dimasukkan berupa koordinat tunggal.