ASN dan TNI-Polri Harus Jadi Teladan, Sekitar 10 Ribu Wajib Pajak Orang Pribadi Timika Sudah Laporkan SPT
Timika,papuaglobalnews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri diminta menjadi role model atau teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika, I Putu Sudiana, mengatakan batas waktu pelaporan SPT bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika, TNI dan Polri diwajibkan lebih awal, yakni paling lambat 28 Februari 2026 lalu. Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk masyarakat umum hingga 31 Maret 2026.
“Bagi ASN, TNI-Polri sesuai surat edaran dari Menteri PAN-RB diminta supaya melapor lebih awal dan tanggal 28 Februari sudah rampung. Karena kita ASN, TNI-Polri harus menjadi role model, contoh dan teladan. Jangan sampai kita semangat mengajak masyarakat bayar pajak, tetapi kita sendiri belum menjalankan. Itu yang tidak bagus. Meskipun secara aturan batas akhirnya 31 Maret,” ujar Putu kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Selasa 3 Maret 2026.
Berdasarkan data KPP Pratama Timika hingga awal Maret 2026, tercatat lebih dari 100 ribu wajib pajak (WP) orang pribadi terdaftar. Namun tidak semuanya wajib menyampaikan SPT. Biasanya yang wajib melapor sekitar 22 ribu orang setiap tahun.
“Hingga awal Maret ini sudah sekitar 50 persen atau kurang lebih 10 ribu wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT,” jelasnya.
Ia mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga akhir Maret, mengingat dalam bulan ini terdapat hari libur keagamaan Idul Fitri 1447 Hijriah dan Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Selain itu, mulai tahun ini pelaporan menggunakan sistem Coretax sehingga membutuhkan waktu pendampingan dan asistensi bagi wajib pajak yang masih menyesuaikan diri dengan sistem baru.
Untuk itu, KPP Pratama Timika membuka layanan konsultasi setiap hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIT. Khusus bulan Maret, pelayanan juga dibuka pada Sabtu dan Minggu pukul 09.00-15.00 WIT.
“Jadi lebih cepat lapor itu lebih baik. Jangan menunggu akhir bulan supaya tidak terjadi penumpukan yang bisa memengaruhi sistem karena diakses jutaan wajib pajak secara bersamaan,” ujarnya.
Putu menjelaskan, dari lebih 100 ribu wajib pajak yang terdaftar di Timika, terdiri atas wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah dan badan usaha.
Untuk wajib pajak badan, batas pelaporan SPT hingga 30 April 2026. Sementara bagi orang pribadi, tidak semua yang memiliki NPWP wajib membayar PPh.
Menurutnya, wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sekitar Rp4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak. Bahkan dalam kondisi tertentu, meskipun berpenghasilan sekitar angka tersebut, belum tentu dikenakan pajak karena mempertimbangkan kebutuhan hidup.
“Tarif pajak orang pribadi paling rendah 5 persen dan semakin tinggi penghasilan, perhitungannya berbeda,” jelasnya.
Ia menjelaskan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru yang berlaku untuk tahun pajak 2026 masih mengacu pada aturan PMK 010/2016, yaitu Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan untuk wajib pajak lajang. Penyesuaian PTKP berdasarkan status kawin dan tanggungan (maksimal 3) menambah batas tersebut.
Berikut rincian PTKP per tahun:
Wajib Pajak Sendiri: Rp54.000.000
Tambahan WP Kawin: Rp4.500.000
Tambahan Istri (Penghasilan Digabung): Rp54.000.000.
Tambahan per Tanggungan: Rp4.500.000 (maksimal 3 orang).
Contoh Status PTKP:
TK/0 (Lajang/Tidak kawin, 0 tanggungan): Rp54.000.000.
K/0 (Kawin, 0 tanggungan): Rp58.500.000
K/1 (Kawin, 1 tanggungan): Rp63.000.000.
Tarif PPh Pasal 17 Orang Pribadi (UU HPP):



































