Timika,papuaglobalnews.com – Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Pengadilan Agama (PA) Mimika menangani sebanyak 228 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara perceraian masih mendominasi, khususnya gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri.

Hal ini disampaikan Ketua PA Mimika, Firman, S.H.I melalui Humas sekaligus Hakim PA Mimika, Muhtar Hak, S.H.I kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 9 Februari 2026.

Muhtar menjelaskan, dari total 228 perkara yang ditangani sepanjang tahun 2025, terdiri atas 49 perkara cerai talak dan 137 perkara cerai gugat.

“Cerai talak merupakan perkara yang diajukan oleh pihak laki-laki, sedangkan cerai gugat diajukan oleh pihak istri,” jelas Muhtar.

Selain perkara perceraian, PA Mimika juga menangani 14 perkara perwalian. Perkara perwalian ini umumnya diajukan oleh pihak keluarga sebagai persyaratan administrasi bagi anak yang hendak mendaftar sebagai calon anggota TNI atau Polri, karena orang tua kandung tidak berada di Timika.

Selain itu, terdapat dua perkara asal-usul anak dan 19 perkara isbat nikah. Isbat nikah diajukan dengan tujuan untuk melegalkan pernikahan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi oleh negara.

PA Mimika juga menangani tujuh perkara dispensasi nikah, yakni permohonan pernikahan bagi calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.

“Anak yang belum cukup umur sebelum menikah harus mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama melalui Kementerian Agama atau KUA untuk mendapatkan penetapan dispensasi dari negara,” ujarnya.

Selain itu, PA Mimika juga menangani lima perkara perwalian dan lima perkara lainnya.

Untuk Januari 2026, Muhtar menyebutkan PA Mimika telah menangani 24 perkara cerai gugat dan 11 perkara permohonan.

“Berdasarkan data tahun 2025 hingga Januari 2026, perkara yang paling mendominasi adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri terhadap suami,” ungkapnya.

Muhtar menjelaskan, terdapat berbagai alasan yang menjadi dasar istri mengajukan gugatan cerai, di antaranya perlakuan kasar oleh suami, kebiasaan mabuk, terlilit utang, hingga kecanduan judi online.

“Biasanya gugatan cerai diajukan karena pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus dan sudah tidak ada kecocokan. Ada juga karena suami pergi meninggalkan istri tanpa menafkahi, tanpa kabar, dan tidak kembali,” jelasnya.

Meski demikian, Muhtar menegaskan gugatan cerai telah diajukan, PA Mimika tetap memiliki dasar dan ketentuan sebelum mengabulkan permohonan tersebut. Salah satunya adalah adanya pisah rumah terlebih dahulu, kecuali terdapat alasan lain yang dibuktikan dengan bukti-bukti kuat.