Hukum dalam Tuturan
Oleh : Laurens Minipko
PAGI di Merauke sering dimulai dengan suara mambruk. Ia tidak berteriak seperti elang. Tidak juga bernyanyi seperti kenari. Suaranya berat, dalam, seperti dentum pelan dari hutan yang masih menyimpan rahasia. Orang yang tak biasa mungkin tak menganggapnya penting. Tapi bagi yang tinggal lama di tanah ini, suara mambruk adalah penanda: hutan masih bernafas.
Di tanah lapang, tikus tanah bekerja sunyi. Ia menggali tanpa gangguan, tanpa mikrofon. Tiba-tiba saja tanah yang tampak rata menyembul, membentuk gundukan kecil. Sebagian orang menganggapnya gangguan. Padahal itu tanda ada kehidupan di bawah permukaan.
Begitu juga dengan suara-suara yang kini muncul di halaman gereja, di depan kantor keuskupan, di pelataran Katedral. Mereka tidak lahir dari kehampaan. Mereka seperti mambruk yang mengabarkan sesuatu sedang terusik. Seperti tikus tanah yang memberi tahu: ada yang bergerak di bawah tanah, ada yang tak lagi nyaman disimpan dalam diam.
Di tengah suasana itu, lahirlah kata-kata. Dan di Papua, kata-kata tidak pernah sebatas bunyi. Tuuutt. Saya pernah dengar kata ahli: symbolic power: kekuasaan yang bekerja bukan lewat kata-kata yang diucapkan oleh mereka yang memiliki otoritas moral, religius, atau intitusional.
Ketika seorang pemimpin rohani berbicara, kata-katanya tidak berdiri sebagai opini pribadi. Ia membawa bobot simbolik Gereja. Dalam konteks itu, pilihan diksi menjadi sangat menentukan.
Kata “bodoh” terdengar dari otoritas moral di Merauke – Papua Selatan. Ia bukan hanya ekspresi emosional. Ia adalah kategori sosial. Dalam sejarah kolonial dan pascakolonial Papua, kata-kata serupa berulang kali dipakai untuk membingkai Orang Asli Papua sebagai subjek yang belum selesai, belum modern, belum layak menentukan nasibnya sendiri. Ini disebut power/knowledge: bahasa menciptakan kebenaran, dan kebenaran itu lalu mengatur siapa yang pantas didengar, dan siapa yang cukup “dibina”. Masalahnya, di Indonesia hari ini, bahasa tidak hanya bekerja di ruang moral dan simbolik, tetapi juga di ruang hukum.
Bahasa Moral Masuk Wilayah Hukum
Dalam kerangka hukum positif Indonesia, khususnya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik, penggunaan kata yang merendahkan martabat seseorang atau kelompok berpotensi dibaca sebagai penghinaan, apalagi jika diucapkan di ruang publik dan direkam secara luas.
Memang, hukum pencemaran nama baik sering dipakai secara problematis, tak jarang menjerat kritik yang sah. Namun justru karena itu, kehati-hatian bahasa menjadi penting, terutama bagi figur otoritas publik.














