Oleh: Laurens Minipko

 

KETIKA ruang fiskal menyempit, respons yang paling sering muncul adalah menaikkan pajak. Logikanya sederhana: penerimaan bertambah, defisit tertutup. Namun dalam praktik, pendekatan ini kerap menutupi persoalan yang lebih struktural. Masalah fiskal bukan selalu soal tarif yang terlalu rendah, melainkan ekonomi yang belum dioptimalkan dan tata kelola yang belum matang.

Kepastian

Bagi dunia usaha dan investor, pajak daerah bukan semata angka. Yang lebih menentukan adalah kepastian: kepastian aturan, kepastian aparatur, dan kepastian bahwa kebijakan fiskal tidak berubah secara reaktif. Di titik inilah profesionalisme pajak daerah bekerja sebagai sinyal stabilitas pesan ekonomi yang dibaca pasar jauh sebelum data makro dipublikasikan.

Kabupaten Mimika menjadi contoh menarik dalam konteks ini. Dengan struktur ekonomi berbasis sumber daya alam dan aktivitas usaha bernilai besar, potensi fiskalnya tinggi. Namun potensi itu hanya akan bermakna jika dikelola melalui sistem pajak yang kredibel, bukan sekadar agresif. Di daerah dengan nilai transaksi besar dan kompleksitas usaha tinggi, kualitas aparatur pajak menjadi faktor penentu kepercayaan.

Tiga Fungsi

Upaya penguatan kelembagaan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika menunjukkan kesadaran akan kebutuhan tersebut. Keberadaan tiga fungsi utama Pemeriksa Pajak Daerah, Penilai PBB-P2, dan Juru Sita Pajak Daerah bukan sekadar struktur organisasi, melainkan fondasi sistem fiskal yang rasional.

Pemeriksa Pajak Daerah berperan memastikan kepatuhan berjalan adil dan sesuai hukum. Tanpa pemeriksaan yang profesional, pajak mudah dipersepsikan sebagai alat tekanan. Kepastian hukum inilah yang dicari pelaku usaha, karena ia menurunkan risiko dan biaya ekonomi.

Penilai PBB-P2 memegang peran strategis dalam menentukan nilai objek pajak. Di wilayah seperti Mimika, di mana nilai tanah dan aset sangat dipengaruhi dinamika ekonomi besar, akurasi penilaian menentukan kredibilitas fiskal. Penilaian yang tidak profesional menciptakan distorsi: merugikan daerah atau membebani dunia usaha secara tidak proporsional.

Sementara itu, Juru Sita Pajak Daerah merupakan instrumen terakhir dalam sistem kepatuhan. Dalam kerangka profesionalisme, penagihan bukan tindakan represif, melainkan bagian dari mekanisme yang didahului transparansi dan prosedur yang jelas. Sistem yang sehat justru meningkatkan kepatuhan sukarela dan meminimalkan konflik.

Sektor Produktif Pendukung