Ketua DAD Mimika Soroti Otsus Gagal Wujudkan Keadilan untuk OAP
Timika,papuaglobalnews.com – Bertepatan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember 2025, Vinsent Oniyoma, Ketua Umum Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika, Papua Tengah secara tegas menyampaikan kekecewaan mendalam masyarakat adat terhadap implementasi Otonomi Khusus (Otsus) yang telah berjalan selama 24 tahun namun gagal memenuhi janji normatifnya untuk melindungi dan memberdayakan Orang Asli Papua (OAP) demi keadilan di bidang ekonomi, sosial dan budaya (Ekososbud).
“Hari HAM Sedunia seharusnya menjadi momentum refleksi, bagaimana martabat kemanusiaan terwujud, terutama di wilayah perifer seperti Papua. Namun, bagi kami di Mimika, refleksi ini hanya menambah luka. Selama 24 tahun, Otsus telah gagal. Gagal secara substantif,” tegas Vinsent dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Rabu 10 Desember 2025.
Ia menjelaskan berdasarkan kajian kualitatif yang dilakukan DAD Mimika menyoroti sebuah paradoks yang menyakitkan. Di satu sisi, ada kerangka hukum yang komprehensif, mulai dari Undang-Undang Otsus hingga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi OAP. Di sisi lain, realitas di lapangan justru menunjukkan peminggiran ekonomi, pelemahan struktur sosial-budaya dan berlanjutnya siklus kekerasan.
“Selama 24 tahun Otsus berjalan, hampir tidak ada warga Suku Amungme dan Kamoro yang menjadi pemain utama atau benar-benar menikmati dana Otsus untuk peningkatan kapasitas, seperti pendidikan tinggi di luar negeri. Ini menunjukkan betapa dangkalnya pemberdayaan yang terjadi,” kritiknya.
Kegagalan ini, lanjutnya bukanlah kebetulan, melainkan hasil dari implementasi yang bersifat semu. Spirit Otsus untuk pemberdayaan OAP terkorbankan oleh logika kekuasaan dan kepentingan ekonomi ekstraktif yang didominasi oleh korporasi besar seperti PT Freeport Indonesia. Kehadiran perusahaan tersebut, yang seharusnya menjadi mitra pemberdayaan, justru sering kali menjadi sumber konflik dan pelanggaran HAM yang berkepanjangan.
Ia mengungkapkan dari perspektif DAD Mimika, terdapat tiga kegagalan utama.
Pertama, adanya “kekosongan hukum” di mana aturan yang ada tidak diimbangi dengan penegakan yang tegas. Kedua, konsep kedaulatan negara yang sering ditafsirkan secara sempit untuk menindas kedaulatan adat, sehingga melukai martabat OAP.














