Timika,papuaglobalnews.com – Selpius Bobii, Koordinator JDRP2, Aktivis HAM, Ex Tapol Papua, Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat mengeluarkan surat terbuka untuk Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah stop menaklukan masyarakat adat Papua Tengah, Kamis 27 November 2025.

Surat terbuka yang diterima redaksi papuaglobalnews.com ini sehubungan dengan rencana MUBES suku-suku asli di Papua Tengah.

 

Berikut isi lengkap surat terbuka:

Kepada

Yth. Masyarakat Adat di Papua Tengah dan Kesbangpol Provinsi Papua Tengah

Di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan rencana MUBES suku-suku asli di Papua Tengah yang didorong oleh Kesbangpol provinsi Papua Tengah, kami menyampaikan pandangan dan sikap kami melalui surat terbuka ini.

Masyarakat Adat yang disebut “masyarakat Pribumi adalah suku-suku asli yang mendiami suatu wilayah”. Masyarakat Adat di tempatkan oleh Tuhan Allah pada masing-masing pulau dan benua.

Masyarakat Adat (masyarakat pribumi) dari sejak dulu kala hidup di wilayah tertentu dengan batas-batas yang amat jelas. Masyarakat Adat itu di dalamnya ada marga-marga. Dari beberapa marga terbentuk sub suku. Dan dari sub suku terbentuk suku. Dan dari suku-suku terbentuklah suatu bangsa.

Istilah “bangsa” (nation) baru muncul dalam berbagai bentuk dan konteks sejak abad pertengahan, namun konsep modernnya berkembang bersamaan dengan sistem negara modern. Kata natio (Latin) yang berarti “kelahiran” atau “kelompok keturunan” sudah digunakan sejak zaman kuno. Di abad pertengahan, universitas-universitas menggunakan istilah nationes untuk mengelompokkan pelajar berdasarkan asal-usul atau bahasa yang sama. Konsep “negara-bangsa” (nation-state) modern mulai muncul pasca-Perjanjian Westphalia pada tahun 1648, ( sumber; wikipedia.org) .

Negara bangsa dilahirkan oleh Masyarakat Pribumi (Masyarakat Adat). Demikian pula, kebanyakan Agama modern bermula dari kepercayaan (religi) masyarakat Adat.

Tanpa adanya masyarakat Adat, tak mungkin negara itu lahir atau dibentuk. Tanpa adanya tanah air, tak mungkin negara bangsa itu lahir. Dua syarat utama pendirian negara bangsa menurut konvensi Montevideo 1933 adalah adanya tanah air (batasan wilayah yang jelas), dan adanya masyarakat Adat yang hidupnya menetap di suatu wilayah. Dan dua syarat lainya yang ditetapkan dalam konvensi ini adalah adanya pemerintahan dan kemampuan berdiplomasi dengan negara negara lain.

Pemilik sah Tanah Air dan segala isinya adalah Masyarakat Adat. Hak milik itu diberikan oleh Tuhan Allah dari sejak dulu kala.

Negara dilahirkan oleh Masyarakat Adat untuk: pertama, melindungi Tanah Air dan segala yang ada di wilayah tertentu dan kedua, untuk melayani Masyarakat Adat.

Jadi negara itu tak punya tanah air. Yang punya tanah air itu Masyarakat Adat. Masyarakat Adat itu tuan atas tanah air, masyarakat adat itu tuan atas Negara bangsa.

Maka itu sesungguhnya, Negara itu harus tunduk kepada Masyarakat Adat. Negara itu rumah besar yang didirikan oleh Masyarakat Adat. Masyarakat adat itu pemilik sah rumah yang disebut Negara itu, atau tuan atas rumah yang dibangunnya. Sementara pemerintah itu tugasnya adalah melayani tuan rumah yang adalah Masyarakat Adat.

Pemerintah hanyalah sebagai hamba untuk melayani “tuannya” yang adalah masyarakat Adat. Maka itu, Negara melalui pemerintah jangan melumpuhkan masyarakat Adat. Jangan mengklaim tanah air dan segala isinya adalah milik negara. Karena negara itu baru dilahirkan oleh Masyarakat Adat. Tanah air dan masyarakat adat itu sudah ada sebelum negara pemerintah itu dilahirkan oleh masyarakat Adat.