Timika,papuaglobalnews.com –  Yayasan Para-Para Adat Anak Papua (YAPAAPUA) bersama Analisis Papua Strategis (APS) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di salah satu hotel Timika pada Sabtu 27 September 2025. Kegiatan ini menghadirkan para budayawan, tokoh adat, tokoh perempuan, akademisi, perwakilan guru, komunitas seni, serta unsur pemerintah daerah dan legislatif.

Terlaksana FGD ini berkat dukungan pendanaan dari Program Danaindonesiana Kementerian Kebudayaan, yang menegaskan komitmen negara dalam melestarikan warisan budaya bangsa dan mengamankan masa depan Papua terlebih khusus di Kabupaten Mimika melalui penguatan identitas kultural.

Dalam FGD itu mengusung tema ‘Selamatkan Budaya, Selamatkan Masa Depan Papua’. Forum ini menyoroti ancaman hilangnya seni-budaya tradisional akibat globalisasi, rendahnya minat generasi muda, serta minimnya dokumentasi karya maestro budaya Papua. Dalam diskusi menekankan pentingnya regenerasi pelaku seni melalui lembaga pendidikan dan sanggar, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar budaya Papua tetap hidup dan diwariskan bagi generasi mendatang.

Kolaborasi dengan APS menghadirkan perspektif analitis berbasis riset, sehingga rekomendasi yang lahir tidak hanya praktis tetapi juga memiliki landasan strategis untuk mendorong kebijakan publik di tingkat daerah maupun nasional.

Hasil FGD mengidentifikasi persoalan serius terkait kelembagaan masyarakat adat di Timika, antara lain lemahnya kapasitas organisasi adat dalam mengelola program budaya, belum optimalnya sinergi dengan pemerintah daerah, serta minimnya dukungan sumber daya manusia dan pendanaan berkelanjutan. Kondisi ini membuat masyarakat adat sering kesulitan menjadi aktor utama dalam pelestarian budaya mereka sendiri.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.