JEJAK KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH DAN APBD DI INDONESIA (Komite Nasional Daerah, Negara Federasi – Bagian Kedua)
Oleh : Laurens Minipko, Mantan Anggota KPU Mimika – Isi Tulisan Tanggung jawab Penulis
Pengantar
Pada bagian Satu tulisan berjudul JEJAK KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH DAN APBD DI INDONESIA, saya telah menyajikan selayang pandang paparan historis jejak konsep embriotik kebijakan “otonomi daerah” sebagaimana yang ditetapkan dan dipraktekkan Pemerintah Hindia Belanda di semua daerah jajahan berdasarkan dua naskah konstitiusi, yaitu Desentralisasi Wet 1903 atau Wet op de Decentralisatie dan konstitusi Indische Staatsregeling 1925.
Membaca Kembali pasal-pasal hasil amandemen dalam konstitusi Desentralisasi Wet 1903 (pasal 68a, 68b dan 68c) terlihat konsep embriotik “otonomi daerah”, yaitu: 1. Desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah dengan badan perwakilan (Gemeente, regentschap dengan instrument pemerintahan masing-masing seperti Burgemeester/Regent-pejabat kolonial yang memimpin suatu kota; dan Raad atau Dewan Lokal) namun tetap di bawah penunjukan dan pengawasan Gubernur Jenderal); 2. Dekonsentrasi adalah penempatan pejabat pusat di daerah untuk melaksanakan tugas administratif; dan 3. Medebewind adalah pelibatan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pusat. Meskipun demikian dalam prakteknya konsep dekonsentrasi lebih dominan daripada desentralisasi sejati. Singkatnya, konsep embriotik otonomi daerah pada fase tersebut tanpa kedaulatan rakyat, Gubernur Jenderal masih berkuasa atas semua aspek pengelolaan tata pemerintahan.
Produk konstitusi terakhir kolonial tentang tata pemerintahan sipil yaitu Konstitusi Indischestaatregeling (ISR) 1925. ISR ditetapkan dalam Staatblad 1925 No. 447 pada 23 Juli 1925, diberlakukan pada 1 Januari 1926. Namun akhirnya ISR dicabut dan tidak berlaku lagi pada 27 Desember 1949, tanggal dimana Belanda mengakui kedaulatan Indonesia dalam peristiwa bersejarah Konferensi Meja Bundar (KMB). Pasal penting yang mengandung konsep embriotik “otonomi daerah” yaitu pasal 121, yaitu: “Kekuasaan yang lebih rendah dapat diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (zelfbestuur), dalam batas-batas yang ditetapkan oleh undang-undang.” Implikasinya terlihat pada pemerintahan daerah dapat membentuk verorderingan (Peraturan daerah), penguatan Gemeenteraad (Dewan Kota), Regentschapsraad (dewan kabupaten), Provinciale Raad (dewan provinsi). Konsep embriotik “Otonomi daerah” pada fase konstitusi ISR masih sama yaitu mewarisi karakteristik Desentralisasi Wet 1903 yaitu tanpa kedaulatan rakyat.
Pada bagian kedua tulisan ini penulis akan sajikan deskripsi produk kebijakan pemerintah pasca kemerdekaan Indonesia dalam bentuk UUD 1945 versi asli dan regulasi turunannya yang memperlihatkan konsep-konsep embriotik “otonomi daerah”.
Undang-Undang Dasar 1945 versi 1945 dan UU Turunan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 versi 1945/asli pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Naskah ini terdiri dari tiga bagian utama: Pembukaan, Batang Tubuh (37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 aturan tambahan), dan Penjelasan. Naskah konstitusi ini merupakan tonggak utama dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Disahkan sehari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 lahir sebagai wujud nyata kedaulatan bangsa yang baru merdeka.




































