Timika,papuaglobalnews.com – Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob merasa bangga walaupun hidup dalam keberagaman baik agama, budaya dan bahasa tetapi kerukunan antar umat beragama di Mimika selama ini sangat aman dan baik.

Rasa bangga itu, John Rettob utarakan dalam sambutan saat membuka sosialisasi Harmonisasi Kerukunan Umat Beragama dan Doa Lintas Agama yang dihadiri Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI, M. Abid Abdushomat, Rabu 30 April 2025.

Kegiatan diselenggarakan FKUB Mimika di salah satu hotel di Timika dihadiri unsur TNI-Polri, tokoh agama, FKDM, perempuan, PKK, pemuda serta tokoh adat berlangsung sukses penuh suasana kekeluargaan.

Bahkan John merasa sangat luar biasa lantas kegiatan harmonisasi umat beragama baru pertama kali dibuat. Karena selama ini hanya berbicara kerukunan dan doa lintas agama. Lewat harmonisasi ini dapat menyamakan persepsi.

Lewat harmonisasi kehidupan kerukunan umat beragama di Mimika semakin baik dan saling menjaga nilai-nilai toleransi dan solidaritas.

Sebagai kepala daerah, John menghendaki masyarakat Mimika harus hidup rukun dan damai.

“Tidak mau ada unsur yang mengganggu. Mimika harus menjadi rumah bersama. Jangan sampai terjadi gesekan hanya karena agama,” katanya.

Sebagai bukti Mimika hubungan keagamaan sangat baik setiap hari hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal para tokoh agama maupun masyarakat saling mengunjungi memberikan selamat atas hari raya Lebaran atau Natal. Ini membuktikan masyarakat Mimika sangat menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi antarumat beragama.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.