219 Pejabat Mimika Belum Laporkan LHKPN ke KPK
Timika,papuaglobalnews.com – Hingga saat ini dari 228 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah terdapat 219 yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi). Dari jumlah tersebut baru Sembilan orang yang sudah mengisi daftar seluruh harta kekayaan, penghasilan, dan pengeluaran yang wajib dilaporkan oleh pejabat publik kepada KPK.
Hal ini disampaikan Plt. Inspektur Inspektorat Mimika Septinus Timang kepada media di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Senin 26 Januari 2026.
Laporan ini bertujuan mencegah tindak pidana korupsi, meningkatkan transparansi, serta akuntabilitas penyelenggara negara, baik saat menjabat, mutasi, promosi, maupun pensiun.
Ia menjelaskan melaporkan LHKPN merupakan suatu kewajiban bagi penyelenggara negara setiap tahun mulai dari Bupati, Wakil Bupati, ajudan Bupati dan Ajudan Wakil Bupati, Sekda dan Pejabat Eselon II.
Selain itu, pejabat fungsional tertentu, direksi BUMN/BUMD, pimpinan proyek, serta pejabat dengan fungsi strategis (seperti bendahara, auditor, dan pemeriksa pajak) juga diwajibkan. Eselon III dan IV seringkali wajib melapor LHKASN atau LHKPN tergantung kebijakan instansi.














