Ia mengungkapkan, masalah ini sudah lama hingga proses di Pengadilan Negeri Mimika dengan Agustinus Anggaibak dan dimenangkan Akiaryam.

Proses pengadaan tanah tersebut sudah sampai ditahap perencanaan dan dilanjutkan penilaian tahun ini. Namun belum OPD mana yang membayar.

Jalan Kijang SP2 seluas 54 meter persegi yang perencanaan oleh Dinas PUPR dan ganti rugi pemakaman SP1 di dalam pagar, melanjutkan proses pelebaran Jalan Cenderawasih.

”MTQ

Dalam pengadaan tanah ini dibagi dua golongan, yakni golongan skala besar diatas lima hektar dan golongan skala kecil dibawah lima hektar.

Pengadaan tanah pelebaran Jalan Jileale pertigaan SP3 tembus Kwamki Narama seluas kurang lebih 90,2 hektar sesuai proposal yang dimasukan Dinas PUPR masuk pengadaan tanah skala besar. Proses pelaksanaannya dari Kakanwil Pertanahan Papua.

Pengadaan tanah skala besar Pemakaman Umum SP1 yang prosesnya sudah sampai diperencanaan.

Ia memastikan pengadaan dua tanah skala besar itu rampung tahun ini.

Untuk itu, ia sangat memohon dukungan dewan agar bisa diakomodir pada perubahan untuk ganti rugi pemakaman.

Menurutnya, pengadaan tanah golongan skala besar DKPPP bisa berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Mimika agar dokumen tanahnya dititipkan di PN. Setelah semua berkasnya lengkap pemilik tanah langsung mengklaim di PN untuk dibayarkan.

Namun pengadaan pelebaran Jalan C. Heatubun tidak dilakukan secara skala besar karena dibawah lima hektar. Ini yang menjadi kendala sehingga pengerjaannya terpotong-potong. Ini dikarenakan berkasnya belum lengkap untuk diproses pembayarannya.

Dalam pembayaran pengadaan tanah harus penuhi dua syarat yakni dokumen sertifikat dan surat pelepasan adat yang ditandatangani pemerintah distrik setempat.

Terkait tanah Jalan Petrosea tembus bandara belum dibayarkan karena pihak Angelina Kotorok selaku pemilik tanah menuntut membayar lebih besar dari hasil perhitungan appresial. Lahan tersebut memiliki 19 sertifikat atas nama tiga orang pemilik.

Persoalan tanah itu dimasukan lagi dalam penilaian tahun 2025 ini.

“Kami harap jika hasil penilian appresialnya sudah ada ketika diusulkan ke dewan bisa disetujui dalam APBD Perubahan,” harapnya.

Suharso, Sekretaris DKPPP Mimika meminta dukungan Komisi IV DPRK dalam memperjuangkan alokasi dananya. Termasuk persoalan lahan lima hektar tanah milik Tsugomol di dalam 55 hektar milik bandara.

Suharso mengkuatirkan jika tidak diselesaikan secepatnya akan berdampak pada pemalangan akses jalan masuk bandara.

Menanggapi hal itu, Elinus Balinol Mom menyarankan kepada DKPPP untuk penyelesaiannya masalah pelebaran jalan perlu dilakukan koordinasi dengan Dinas PUPR termasuk dengan pemilik lahan. Bahwa pembayaran melebihi dari nilai appresial akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Begitupun pelebaran Jalan Jileale-Kwamki Narama karena sudah ada jalan utama saat ini, sehingga ganti rugi tanah tidak perlu dilakukan, jika pemiliknya tidak ada sertifikat.

Darwin Rombe menyarankan kepada DKPPP untuk mempercepat penyelesaian Jalan Petrosea-Jalan C. Heatubun karena merupakan satu-satunya akses paling cepat menuju bandara.

Bahkan ia menyoroti pengerjaan Jalan C. Heatubun-KPPN sudah tiga tahun belum selesai dengan alasan masalah tanah yang belum dibayarkan. “Ini juga menjadi keluhan dan aspirasi warga pada saaat saya reses,” pungkasnya. **