Wajib Pajak Antusias Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak, Pembebasan BPHTB Tipe 36 Tembus Tiga Miliar Lebih
Timika,papuaglobalnews.com – Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika Papua Tengah mengakui wajib pajak (WP) sangat antusias memanfaatkan kesempatan program pemerintah penghapusan denda pajak yang sudah berlaku sejak 27 Juli hingga berakhir 31 November 2025.
“Sangat bagus antusiasnya. Banyak sekali wajib pajak yang datang antrean membayar,” ujar Dwi kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Selasa 16 September 2025.
Meski demikian, Dwi mengakui menjadi kekurangan saat ini masih banyak wajib pajak jarang menggunakan pembayaran sistem online payman di BNI, BRI, Mandiri, Bank Papua dan Kantor Pos.
Dwi menegaskan dengan wajib pajak membayar online payman secara sistem terdata dan terverifikasi sudah lunas di Bapenda, sehingga masyarakat tidak perlu kuatir.
Namun demikian, ia mengakui dengan intensnya sosialisasi kepada masyarakat membayar sistem online payman memberikan dampak positif meningkatnya pembayaran khusus PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kini mencapi puluhan miliar bila dibandingkan pada tahun 2019 dengan Bank Papua dan Mandiri transaksiknya masih kecil.
Berkaitan dengan BPHTB sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Keuangan, Kemendagri dan Perumahan Rakyat sehubungan tiga juta rumah yang ditindaklanjuti Pemerintah Daerah harus membuat regulasi untuk membebaskan BPHTB dan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Syaratnya, memiliki luas bangunan dengan tipe 36 dan upah atau gaji perbulan dibawah Rp12 juta. Menindaklanjuti SKB tersebut Bupati Mimika mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Perbup nomor 5 tentang pembebasan retribusi PPG. Program ini berlaku sejak Januari 2025 lalu dan sebelum diterapkan Bapenda sudah mengundang sosialisasi bersama Developer.

























