Otonomi Khusus menurut almarhum Dr. Neles Kebadaby Tebay, Pr adalah “Otonomi Khusus diplesetkan menjadi Otonomi Kasus”.

Tak ada kekhususan yang diberikan dalam UU Otonomi Khusus untuk mengelola pemerintahan Daerah dan Sumber Daya Alam yang ada.

UU Otonomi Khusus diberikan kepada Papua, tetapi semua kewenangan diambil alih dan langsung dikontrol dari Pemerintah pusat. Pemerintah Daerah hanyalah sebagai boneka yang dikendalikan dari pemerintah pusat.

Salah satu alat kelengkapan UU OTSUS Papua adalah MRP. Tetapi MRP tak diberikan kewenangan apapun, hanya sebatas memberikan pertimbangan kepada Pemda dan DPRP dalam hal legislasi.

Dalam era Otonomi Khusus Papua, banyak kasus yang dilahirkan, antara lain:

  1. Lahirnya banyak pemekaran propinsi, kabupaten, dan distrik serta kampung. Ini bukan untuk memperpendek rentang kendali pemerintah, tetapi lebih pada pendudukan, penguasaan tanah air, perampasan SDA, dan terus menjajah Papua;
  2. Otonomi Khusus menjadi jembatan masuknya migrasi penduduk dari luar Papua;
  3. Otonomi Khusus tidak memberikan kewenangan kepada Pemda untuk menjalankan roda pemerintahan, segala urusan harus mendapat persetujuan dan dikendalikan oleh Pemerintah Pusat;
  4. Pusat-pusat ekonomi dikuasai oleh masyarakat migran dari luar Papua sehingga menimbulkan kecemburuan sosial, yang berakibat konflik sosial;
  5. Kepala Daerah dipegang oleh orang Papua, tetapi posisi posisi strategis diisi oleh masyarakat pendatang dari luar Papua;
  6. Ada pula Kepala Daerah dipegang oleh orang pendatang ras melayu, sehingga tak ada kekhususan yang diberikan kepada orang Papua;
  7. Tak ada partai politik dibentuk sehingga kursi-kursi legislatif dikuasai oleh warga pendatang;
  8. Jatah khusus dilegislatif diproduksi oleh Kesbangpol atas kerjasama TNI-POLRI, BIN, BAKIN, BAIS, sehingga tak ada peluang bagi orang Papua yang kritis masuk dalam kursi legislatif;
  9. Di era Otonomi Khusus sudah meningkatkan operasi militer untuk menghadapi TNPB OPM dengan menggunakan peralatan canggih, yaitu Drone, Bom dan Pesawat pemburu;
  10. Buta aksara masih tinggi, tingkat kemiskinan juga masih tinggi;
  11. Pelayanan kesehatan yang tidak memadai sehingga kematian ibu dan bayi, serta kematian orang asli Papua semakin meningkat;
  12. Perampasan Sumber Daya Alam semakin meningkat di era Otsus, misalnya PSN di Merauke;
  13. Tak ada ruang bagi orang Papua untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah melalui demonstrasi dan sejenisnya;
  14. Tak ada akses bagi wartawan asing untuk meliput berita;
  15. Tak membuka akses bagi Komisaris Tinggi PBB untuk melihat situasi Papua dari dekat;
  16. Perdasi dan Perdasu yang dilahirkan tak mampu memberikan jaminan bagi kelangsungan hidup masyarakat pribumi Papua;
  17. Otonomi Khusus Papua gagal dalam perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan masyarakat pribumi Papua;
  18. Semakin meningkatnya para pengungsi (103.000 jiwa) akibat operasi militer;
  19. Di era Otonomi Khusus Papua, pemerintah tak mampu memenuhi hak-hak dasar masyarakat pribumi Papua;
  20. Otonomi Khusus adalah jembatan untuk meminoritasi masyarakat pribumi Papua dan cepat atau lambat etnis Papua akan musnah;
  21. Dan lain lain.

Pemberlakuan UU Otonomi Khusus Papua pada tahun 2001 adalah murni kebijakan ‘jahat’ dari Negara Indonesia untuk memperpanjang penderitaan bangsa Papua dan untuk memusnahkan etnis Papua dari muka bumi.

Niat awal pemberian OTONOMI KHUSUS Papua dari Negara Indonesia adalah murni permufakatan jahat yang dikemas dalam kebijakan jahat UU OTSUS Papua. Niat awal menentukan hasil akhir. Niat awal sudah jahat, jadi hasil akhir UU Otsus Papua juga telah dan sedang melahirkan berbagai masalah, terutama darurat kemanusiaan.

Kesimpulannya adalah di era Otsus Papua tak ada jaminan bagi kelangsungan hidup bangsa Papua. Justru Otsus Papua menjadi jembatan meminoritasi masyarakat pribumi, pemusnahan etnis Papua, pendudukan, perampasan tanah, dan Sumber Daya Alam.

Rekomendasi:

  1. Masyarakat pribumi Papua harus sadar akan hal hal di atas.
  2. Mengambil komitmen bersama untuk menyelamatkan Tanah Air Papua dan etnis Papua dari kehancuran dan pemusnahan. **